Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Lumpuhkan Residivis Curammor

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tulungagung-Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M.Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor di berbagai tempat yakni inisial HS (52) alamat Ds. Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Tulungagung”. Terang Kasihumas. Rabu (1/3/23).

Usal menerima laporan dari korban RN, (21) alamat Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Tulungagung yang kehilangan sepeda motor miliknya jenis HONDA Scoopy pada hari Minggu (5/2/23) sekira pukul 21.00 Wib di teras rumahnya.

Kemudian petugas piket mendatangi tkp beserta Resmob Macan Agung Polres Tulungagung guna melaukan olah tkp dan permintaan keterangan para saksi-saksi guna melakukan Penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya hari Selasa (28/2/23) sekitar pukul 23.30 Wib, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota, melakukan penyergapan di kos pelaku dan didapati pelaku berada di dalam namun saat digrebek pelaku melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran hingga 1 jam kemudian pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur ketika bersembunyi di Pasar Sapi masuk Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti yang  berhasil diamankan berupa 2 Buah Perhiasan Kalung Emas, 2 Buah Perhiasan anting Emas, 1 Buah Perhiasan Cincin Emas, 1 Buah Perhiasan Mata Kalung, 1 Buah Perhiasan Gelang Emas, 1 Buah Perhiasan Gelang Emas dengan tali biru, 7 Lembar Surat - surat Perhiasan, 1 Buah Hp Samsung Android dan 1 Buah Jam Tangan sedangkan barang bukti 1 Unit ranmor Honda Scoopy milik No Pol AG 4507 RCH masih dalam pencarian barang”.

Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, bahwa telah mengakui melakukan Aksi pencurian di Tulungagung sebanyak 4 kali dengan 1 TKP Curanmor dan 3 TKP Cur Sepeda Gunung Ber Merk diwilayah Kampung dalem dan Kedungwaru kemudian melakukan aksi curanmor di wilayah Kediri Kota sebanyak 2 kali.

Pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali masuk tahanan dengan perkara yang sama dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)