Sah, Mendagri Resmi Melantik SF Hariyanto Menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian resmi melantik SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri). Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Acara pelantikan dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Lalu dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh Mendagri, Tito Karnavian yang kemudian diikuti oleh SF Hariyanto. 

Pelantikan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 36/P/2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Riau dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Riau. 

Adapun sumpah jabatan yang dibacakan SF Hariyanto tersebut berisi tentang hak dan kewajibannya sebagai pemimpin di Negeri Lancang  Kuning. 

SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau juga bersumpah, akan memenuhi kewajibannya sebagai Penjabat Gubernur Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. 

Usai dilakukan pengambilan sumpah jabatan, SF Hariyanto juga menandatangani berita acara pelantikan. 

Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan, bahwa dia percaya bahwa SF Hariyanto dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaiknya demi kemajuan Provinsi Riau. 

Perlu untuk diketahui bahwa, SF Hariyanto sebelum menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau, di masa pemerintahan Syamsuar-Edy Natar Nasution menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Penunjukan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir pada 20 Februari 2024.


(LN.Boma)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)