Satreskrim Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terlarang

Satreskrim Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terlarang Keterangan Gambar : Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut


Perwirasatu.co.id - Garut - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan pengamanan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

‎Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

‎“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat matiarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Sabtu (7/3/2026).

‎Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya :

‎• 18 (delapan belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg,

‎• 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,

‎• 8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg,

‎• 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg.

‎• 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) lembar Screenshoot Whatsapp.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”. 

‎Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

‎Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan mati kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

‎Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil dijual oleh Pelaku.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

‎Pelaku ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta, pungkas AKP Usep Sudirman.

‎Saat pelaku ini beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Tim) 


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)