Perwirasatu.co.id-Tulungagung -Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Blitar Kota melakukan penggerebekan disebuah rumah masuk Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar. Sabtu (18/3/23).
Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan 2 orang berinisial MAM (26) warga Ds. Sumber Kec. Sanan Kulon, Kota Blitar dan GN (28) warga Ds. Dadaplangu, Kec. Ponggok, Kab. Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra , SIK, MH., M.Si, mengatakan bahwa 2 orang pelaku pemproduksi mesiu atau bahan petasan berhasil diamankan pada saat petugas Macan Agung pada Sabtu (18/3/23) sekira pukul 23.30 Wib, terlebih dahulu mengamankan salah satu pelaku inisial MAM yang akan melakukan transaksi bahan petasan jenis mesiu di area jembatan Ngujang 2 Tulungagung sebanyak 12 Kg Bubuk mesiu.
Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku kemudian petugas Reskrim Polres Tulungagung dibantu Reskrim Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di sebuah rumah masuk Ds. Sumber, Kec. Sanan Kulon, Kota Blitar dan ditemukan BB bahan racik mesiu.
Penyelidikan dilanjutkan dengan pengembangan ke tersangka lain inisial GN alamat Kec. Ponggok Blitar Kota dan didapai BB yang siap edar yang disimpan di Kandang sapi, ungkap Kasat Reskrim.
Modus para pelaku adalah melakukan pemesanan bahan-bahan komposisi secara Online untuk kemudian diracik bersama dirumah salah 1 pelaku lalu ketika bahan sudah jadi pelaku akan menawarkan dan mengemas sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan.
Pada saat mengirimkan barang Pelaku menggunakan Modus menutupi bahan peledak dengan Bunga guna mengelabuhi /menghindari kecurigaan petugas. Terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan = 1 ranmor Honda Beat AG 2836 OK ,12 plastic masing-masing 1 kg Bubuk mesiu siap jual; 1 plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu,1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastic potassium masing-masing berisi 1 Kg,250 Gram Benzoat,7 plastik Sulfur Kuning masing-masing berisi 1 Kg;
1 Kg bubuk arang kayu,12 sumbu warna hijau,100 sumbu warna Pink-hijau,2 HP,1 ikat daun Laos,1 tas punggung, 1 galon Le minerale bubuk mesiu siap pakai sekira berat (10 Kg), 1 ember bubuk mesiu siap pakai sekira berat (8 Kg),
"Akibat perbuatannya kedua yang diduga sebagai pelaku pemproduksi mesiu dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
(Sumber Ans71)
Tulis Komentar