Perwirasatu.co.id-Kota Bima, NTB (01/3) - Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB kembali menghentikan jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.
Kali ini Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Taufanrahman dan anggotanya, berhasil menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 7 Poket.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (1/3) sore tadi.
Pengungkapan dan penangkapan pemilik sabu berinisial BS (21) warga Kecamatan Raba Kota Bima ini, tentu kata Kasat Narkoba, berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terlebih dahulu.
Saat digeledah badan dan sejumlah lokasi di TKP dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas AKP Tamrin, didapatkan 7 Poket Sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
Selain 7 Poket Sabu yang hendak diedarkan itu, sambung Kasat Narkoba menjelaskan, didapatkan pula barang bukti sebungkus rokok dan uang tunai sejumlah Rp 112 ribu.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti, Tim Cobra Bravo langsung menggelandang teduga di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar