Satresnarkoba Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Peredaran Obat Terlarang dan Sabu

Satresnarkoba Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Peredaran Obat Terlarang dan Sabu Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polres Purbalingga sukses membongkar dua sindikat berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang serta paket sabu siap edar.

Perwirasatu.co.id, ‎Purbalingga - Polres Purbalingga menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam kurun waktu yang berdekatan, Satresnarkoba Polres Purbalingga sukses membongkar dua sindikat berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang serta paket sabu siap edar.

‎Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari operasi intensif untuk membersihkan Kabupaten Purbalingga dari jeratan obat-obatan ilegal dan narkotika.

‎Penyergapan Gudang Obat Terlarang Asal Aceh

‎Operasi pertama meletus pada Rabu (29/4/2026) di Desa Toyareja. Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R (23), perantau asal Aceh Utara. 

‎Meski mengaku baru empat hari menginjakkan kaki di Purbalingga, R ternyata membawa "oleh-oleh" maut dari daerah asalnya untuk diperjualbelikan secara ilegal.

‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 2.011 butir obat berbahaya, yang terdiri dari:

‎》190 butir psikotropika.

‎》1.821 butir obat daftar G berbagai jenis.

‎R kini terancam hukuman berlapis melalui UU Psikotropika dan UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

‎Kurir Sabu Lintas Wilayah dan Modus "Sistem Tempel"

‎Tak berhenti di situ, pada Senin (27/4/2026), polisi kembali mencetak poin dengan menangkap D (31), warga Banyumas, di jalan raya Desa Bukateja. 

‎D diketahui merupakan kurir profesional yang menggunakan modus operandi "sistem tempel"—meletakkan narkoba di titik tersembunyi untuk diambil pembeli tanpa harus bertatap muka.

‎Dari tangan tersangka D, polisi mengamankan 7,43 gram sabu yang sudah dikemas rapi dalam 14 paket siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan:

‎》Tersangka menerima upah menggiurkan sebesar Rp500 ribu per hari.

‎》Hasil tes urine menyatakan D positif narkoba, mengonfirmasi perannya sebagai pengedar sekaligus pengguna.

‎》Barang bukti pendukung seperti telepon genggam, sepeda motor, serta alat pengemas (tisu dan lakban) turut disita.

‎Ancaman Hukuman Mati Menanti

‎Tindakan nekat D membawanya pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Mengingat jumlah barang bukti dan perannya dalam jaringan, D kini dibayangi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

‎Kapolres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya.

‎(RMOL Jateng)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)