Sengketa tanah yang timbul karena adanya konflik kepentingan seringkali terjadi pada zaman modern ini. Hal ini menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum. Ahli waris Soeyadi Sagimin, bernama Suparjo Bungkus, memiliki beberapa bidang tanah peninggalan almarhum orang tuanya di Jalan Kapas Utara XI Blok H RT 02 RW 09, Perumahan Genuk Indah (Sebelah Barat Masjid Baitul Qudus), Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Sampai saat ini, Suparjo mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan mendatangi pihak terkait, namun belum membuahkan hasil.
Administrasi telah dilengkapi dan dipenuhi untuk menaikkan hak atas tanah tersebut dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Suparjo masih menanyakan perihal adanya plang Pemerintah Kota (Pemkot) yang menunjukkan apakah tanah ahli waris masuk dalam aset atau tidak, serta meminta kekurangan sebagian persyaratan untuk pengurusan sertifikat kepada Lurah Gebangsari Gunarto SH. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil dengan dalih Lurah baru dan takut salah.Administrasi telah dilengkapi dan dipenuhi untuk menaikkan hak atas tanah tersebut dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Suparjo masih menanyakan perihal adanya plang Pemerintah Kota (Pemkot) yang menunjukkan apakah tanah ahli waris masuk dalam aset atau tidak, serta meminta kekurangan sebagian persyaratan untuk pengurusan sertifikat kepada Lurah Gebangsari Gunarto SH. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil dengan dalih Lurah baru dan takut salah.
Terkait surat jawaban dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 21 November 2022 perihal Konfirmasi Status Tanah, ahli waris diminta melampirkan berbagai dokumen. Surat tersebut juga disertai tembusan untuk Camat Genuk, Lurah Gebangsari, dan Pertinggal. Namun, apa yang diharapkan ahli waris belum mendapatkan hasil sesuai jawaban surat yang diminta dari BPKAD.
Dalam upaya meminta keterangan terkait plang Pemkot, Farakh pihak BPKAD memberikan jawaban bahwa tanah tersebut sudah masuk aset Pemkot sejak tahun 1993 dengan No Reg XXXXX, Kode Barang XXXXX dengan luas tanah sekitar 2.500 meter persegi. Namun, ketika ahli waris bertanya apakah tanah orang tua masuk dalam aset Pemkot, Farakh BPKAD mengatakan tidak tahu. Jawaban tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelayanan publik.
Ahli waris masih terus berupaya memperoleh sertifikat tanah untuk bidang tanah yang dimiliki. Selain memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak, sertifikat tanah juga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
#sengketatanah #semarang #kepastianhukum #sertifikattanah #pelayananpublik #badanpertanahannasional #BPN #programPTSL #asetpemkot #transparansi #masyarakatsemarang
Tulis Komentar