Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Seorang dugaan penadah sepeda motor hasil curian, diwilayah hukum Polres Lampung Timur, akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Jumat (10/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AJ (24) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menguasai 1 unit sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B 3444 PEL, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Bulan Agustus lalu, menimpa SE (49) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku kejahatan, diduga nekat membawa kabur sepeda motor korban, saat terparkir disamping sebuah rumah, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, yang diduga menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.
Orang tua tersangka yang mengetahui anaknya dicari oleh Petugas Kepolisian, akhirnya memilih menyerahkan putranya, kepada Pihak Kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar