Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adatmasyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur

$rows[judul]Keterangan Gambar : Foto edit by : Redaksi

Perwirasatu.co.id‎ - SUMBA TIMUR - Ditengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga. 

‎Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap membutuhkan pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah, penting bagi mereka mensertipikatkan tanah ulayatnya. Hal serupa ditegaskan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, bahwa; sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

‎“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat mensosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

‎Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektar tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan _clear and clean_ dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

‎Program ini merupakan bagian dari Proyek Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting. Bukan sekedar untuk kepastian hak, namun juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan, bahwa; hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi mengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan. 

‎“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” tandas Rezka.

(FC-G65) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)