Perwirasatu.co.id-Garut- Sidang perkara dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anggota Ormas di Garut dengan Harun, warga Kp. Suci, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan tersangka Irwan, memasuki sidang ke 2 pada Selasa 24 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Garut.
Menurut Penasehat Hukum Irwan, yakni Rahmat Saleh, SH, sidang kedua ini merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengenai eksepsi yang sudah disampaikan pihak kuasa hukum pada sidang pertama.
”Tadi itu adalah agenda replik daripada Jaksa Penuntut Umum terhadap Pasal 351 KUHP yang diterapkan terhadap kasu saudara Irwan ini, untuk Minggu depan menunggu putusan dari Majlis Hakim. Apakah perkara ini akan dihentikan atau dilanjutkan, nanti tergantung pada keputusan majlis hakim,” ungkap Rahmat, usai persidangan di PN GARUT.
Sedangkan untuk pasal 170 KUHP yang melibatkan melibatkan anggota PP, ia berharap tidak ada lagi media yang melambungkan isu SARA seperti diberitakan sebelumnya, dimana perkara tersebut dikaitkan antara Ormas dengan guru ngaji.
”Karena apa, kami Pemuda Pancasila (PP) ini sangat dekat dengan ulama, ketika ada ulama, guru ngaji, atau santri yang tersakiti kami siap menjadi garda terdepan untuk membela. Jauh berbeda dengan perkara ini, kami pastikan tidak ada itu anggota kami yang berbenturan dengan guru ngaji apalagi ulama,” ujarnya.
Pada dasarnya perkara ini murni kesalahfahaman, oleh karena adanya saling lapor. Maka kamipun, kata Rahmat, berkewajiban mendampingi anggota kami untuk mendapatkan keadilan.
Ditegaskan, pihaknya akan menjunjung tinggi proses hukum. “Kami sangat percaya profesionalisme lembaga peradilan di Kabupaten Garut ini akan menjungjung tinggi nilai – nilai keadilan, sehingga tidak diperlukan intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.
Lanjut Rahmat yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Garut , Pemuda Pancasila sebagai ormas tertua dan terbesar di Kabupaten Garut sudah barang tentu akan sangat menjunjung tinggi hukum, dan akan tunduk serta patuh kepada keputusan hukum.
”Kami tidak akan membuat statemen – statemen yang memancing perpecahan di tengah – tengah masyarakat dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk tidak terprovokasi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Kami berharap Kabupaten Garut tetap kondusif dan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
(Rasya)
Tulis Komentar