![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20241205-WA0011_1.jpg)
Perwirasatu.co.id-Labuan- Sengketa masalah kepemilikan tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Sidang dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lbj yang melibatkan Muhamad Thasrif Daeng Mabatu atau Asep dengan 15 pihak tergugat ini kembali digelar pada Rabu (4/12/2024) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pihak penggugat.
Penggugat menghadirkan saksi bernama Nelson Siregar Sarmin, yang diketahui merupakan teman dekat ayah Asep (almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta).
Dalam persidangan, Nelson Siregar tidak mengetahui letak lokasi lahan yang disengketakan tersebut. Dalam keterangannya, pada tahun 1995, saksi pernah mengunjungi Labuan Bajo dan meninjau lokasi tanah tersebut bersama dengan ayah Asep. Namun, lagi- lagi saat ditanyai lebih lanjut pengetahuan saksi soal lokasi tanah tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui letak lokasi lahan.
Namun saat ditanyai lebih jauh oleh kuasa hukum tergugat XII - XIV, Kharis Sucipto, terkait terkait asal- usul maupun dasar kepemilikan tanah Daeng Mintang hinggah berkahir dihibahkan kepada Asep, saksi tidak mampu menjelaskan dan hanya menjawab dari leluhur.
Salah satu keterangan saksi yang juga menyebabkan kebingungan bagi kuasa hukum pihak tergugat adalah, saksi menyebutkan turut membantu mengurus salah satu dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut namun saksi tidak mengetahui adanya keberadaan Fungsionaris Adat Nggorang di tahun 1995.
"Saudara saksi apakah pernah pernah mempelajari, mendengar bahwa tanah di karangan Labuan Bajo adalah tanah adat Nggorang?" Tanya Kharis Sucipto.
"Saya hanya tau tanah kerajaan. Tidak pernah mendengar Adat," ujar Saksi.
"Apakah saudara saksi pada saat tahun 95 datang ke Labuan Bajo ada disini Fungsionaris Adat? Pernah tidak saudara saksi mendengar fungsionaris adat di Labuan Bajo? Lanjut kuasa hukum tergugat."nggak ada," jawab saksi
"Darimana saudara punya dasar dan apa dasar saudara mengatakan bahwa tidak ada dat di Labuan Bajo.
"Setahu saya tidak ada, kami datang tidak ada" ujar Nelson Siregar.
Kharis Sucipto menyebut keterangan saksi hanya berupa pandangan pribadi yang tidak mampu dibuktikan dengan data data pendukung yang valid.
"Dari keterangan yang coba kami gali dari sisi saksi penggugat, kami menilai bahwa apa yang disampaikan saksi tersebut sifatnya pendapat dan pendapat pribadi. Kami mencoba menggali dasar dasar dari keterangan saksi juga tadi tidak bisa ditunjukan baik dari sisi dokumen maupun hal yang lain, sehinggah kami merasa tidak ada kekuatan pembuktian dari saksi yang dihadirkan oleh penggugat hari ini dipersidangan," ujar Kharis.
Selain tidak memiliki poin poin keterangan yang jelas, Kharis juga menyayangkan keterangan saksi yang tidak mengetahui keberadaan Fungsionaris Adat Nggorang di Labuan Bajo.
Kuasa hukum tergugat I - VII, Novio Manurung usai persidangan menyebutkan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat menyebut tidak mendapatkan poin apa apa dari keterangan saksi atas nama Nelson tersebut.
"Kami kuasa hukum para tergugat I - VII menilai saksi yang dihadirkan hari ini tidak menjelaskan apa - apa karena memang dari keterangan yang diberikan itu tidak jelas bahkan seakan akan berbeda dengan keterangan sebelumnya yang pernah beliau atau saksi tersebut hadir juga di pada sidang atau perkara di tahun 2018." Sebut Novio.
Apa yang dimaksud Novio adalah terkait keterangan saksi atas luas lahan yang dimiliki almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Lbj yang juga diajukan oleh Asep atas lahan yang sama.
Dimana saat itu saksi menyebut luas lahan milik Abu Sofyan Daeng Pabeta adalah kurang lebih 50 hektar. Namun dalam persidangan kali ini saksi menyebut luas lahan tersebut adalah 35 hektar.
"Sehingga kami menyimpulkan harusnya tidak ada poin - poin sebagai saksi yang bisa diambil atau memperkuat dalil - dalil penggugat didalam perkara ini," sebut Novio.
Sementara, kuasa hukum tergugat lainnya yakni, Mokki Arianto juga menyebut, saksi tidak bisa menjelaskan fakta fakta asal muasal tanah tersebut.
"Bahwa saksi yang dihadirkan tadi oleh penggugat sama sekali tidak bisa menjelaskan fakta fakta asal mula kepemilikan tanah yang diklaim oleh penggugat sehinggah kami tidak mempunyai kekuatan yang bisa dijadikan alat bukti yang sempurna dalam persidangan ini," sebut Mokki.,
Untuk diketahui, perkara nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj merupakan sengketa lahan antara Muhamad Thasrif Daeng Mabatu atau Asep dengan 15 tergugat. Adapun. Ke 15 tergugat ini adalah tergugat I: Amir Dosy, tergugat II: Amril Ashari Nosy, tergugat III: An Nuur Afrianty Amir, tergugat IV: Mu Minati Nasar, Tergugat V: Mumining, tergugat VI: Aladdin Nasar, Tergugat VII: Abidin Nasar, tergugat VIII: Maria Fatmawati Naput, tergugat IX: Paulus Grand Naput, tergugat X: Johanis Vans Naput, tergugat XI: Irene Elisa Winarthy Naput, tergugat XII: PT. Persada Pelita Perkasa, tergugat XIII: PT. Bangun Indah Internasional, tergugat XIV: PT. Bangun Karunia Sejati dan tergugat XV: Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Pada tahun 2018, Penggugat Muhamad Thasrif Daeng Mabatu atau Asep pernah mengajukan gugatan atas tanah ini, namun putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 5 Juni 2018 menolak permohonan tersebut. Putusan ini kembali diperkuat keputusan Mahkamah Agung (putusan 370/2021).
Pada tahun 2022, Asep mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak MA dalam putusan MA nomor 1023 PK/Pdt/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2023, penggugat kembali mengajukan gugatan dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Lbj namun dicabut pada tanggal 9 September 2023.
Pada tanggal 7 Desember 2023, penggugat kembali mengajukan gugatan dengan nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj yang kemudian juga kembali dicabut pada 29 Januari 2024.
Penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj yang saat inis esnah dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, dasar hak atas tanah penggugat adalah berupa surat hibah 15 Mei 1975. Surat hibah ini menyatakan bahwa Alm. Daeng Ngintang menghibahkan tanah-tanah kepada Almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah penggugat).
Adapun luas wilayah tanah dalam surat hibah ini adalah seluas lebih dari 80 hektar yang mencakup daerah Patanaan Darat, Kukusan Kecil, kukusan Besar, Karangan, Pekarangan Kampung Camba, Boe Purdja/Kampung Air Kemiri, Cililaba Besar dan Cililaba Kecil.
(Red)
Tulis Komentar