Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Pasal kemas ulang dan edarkan minyak goreng curah yang dikemas tanpa label, merk, SNI, pernyataan Halal, dan Izin Edar ke warga masyarakat peserta kampanye, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 2 Egi-Saiful sepertinya bakal terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 5 tahun kurungan penjara.
Betapa tidak, hal ini berbanding lurus dengan pernyataan Budi Setiawan selaku Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 2 di salah satu media online yang menyebutkan bahwa, minyak goreng curah tersebut dibeli dari PT Domus Jaya dan dikemas ulang sendiri dan juga menggunakan kemasan botol plastik sendiri.
“Ya, tanyakan saja dengan PT Domus. Makanya, kita santai aja, gak mau nanggapi ngeributin masalah recehan begitu. Dan, gak lama lagi kita akan kirimkan lagi untuk warga, ribuan botol minyak. Kita kan akan jual jauh dibawah harga PT Domus, bisa marah nanti Domus, jika produknya dijual hanya 2000/botol. Itu makanya kita gunakan botol sendiri,” imbuh Budi Setiawan seperti yang dilansir oleh NEWSLAMPUNG.CO, Jumat 11 Oktober 2024.
Kemudian, dalam kampanye kegiatan lain berupa Pasar Murah, oleh paslon nomor urut 2 minyak goreng kemasan tanpa merk, label, logo Halal, SNI dan izin edar oleh BPOM itu dijual dengan harga Rp2 ribu saja untuk setiap botol kemasan ukuran 900 Mililiter. Alhasil, pernyataan LO Budi Setiawan sepertinya bakal berbuntut panjang.
Seperti gayung bersambut, juru bicara tim hukum paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, Nanang Ermanto – Antoni Imam, Sopadly SH memang dengan cepat menanggapi.
Lawyer senior ini mengungkapkan bahwa masalah produk pangan olahan berupa minyak goreng kemasan tanpa label merk, SNI, Halal dan izin edar tersebut bukan perkara main-main bukan urusan recehan.
Menurut Sopadly, soal produk pangan olahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas karena terkait dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Dimana, terkait kewajiban produsen dalam produk pangan, sesuai dengan pasal 8 & 62 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat terancam pidana 5 tahun penjara atau pidana denda Rp2 M. Kemudian soal kewajiban izin edar produk minyak goreng, sesuai Pasal 91 dan 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 M,” ujar Sopadly kepada wartawan, Sabtu 12 Oktober 2024.
Selanjutnya, terus Sopadly, terkait pemenuhan SNI secara wajib sesuai dengan pasal 57 dan 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 M.
“Terakhir, terkait mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan botol plastik, menantu Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan itu dapat dijerat dengan pasal 53 dan 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3M,” imbuh Sopadly.
Dengan begitu, lanjut Somengungkapkan, tim hukum paslon nomor urut 1 telah urun rembuk dan mufakat bakal melaporkan paslon nomor urut 2 Egi-Saiful ke Polda Lampung terkait dengan sejumlah pelanggaran peraturan dan perundang-undangan tersebut.
“Insyaallah ya, minggu depan kita bakal ke Polda Lampung. Bukan apa, masalah minyak goreng ini bukan saja masalah pilkada saja, tapi ada hal yang sifatnya urgent, yakni masalah kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. Dan oleh karena itu, harus segera diambil tindakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Hasanuddin.
Sementara, Manajer Operasional PT Domus Jaya, Bambang Sutedjo dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tidak direspon.
(Puddin A/Tim)
Tulis Komentar