Perwirasatu.co.id-Garut- Ketua Serikat Amanat Rakyat (SAR) Kabupaten Garut, Lukman mengomentari perihal oknum aparat Pemerintah Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang diduga melecehkan institusi hukum.
"Sekdes, Kades tidak percaya adanya ingkrah dipengadilan dan SP3 di Polres Garut dan Sekdes berani mengizinkan bangunan padahal masih status quo di Polres Garut,"ujarnya kepada wartawan di Teras Cofee Jln. RSU Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu (5/5/24).
Terkait hal ini, tambah Lukman, APH jangan tumpul keatas oleh sebab itu kami berharap hukum berdiri tegak.
"Bila tidak segera dibereskan, pihak APH akan dilaporkan juga diaudensikan dengan LBH delik hukum negara." pungkasnya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar