Perwirasatu.co.id-Madina- Upaya pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam menertibkan tambang ilegal melaui surat edaran pemerintah Kabupaten Mandailing Natal No.660/0698/DLH/2025 tentang Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI), rupanya belum efektif dan dinilai hanya jadi arsip semata. Hal itu dapat dilihat dari masih maraknya pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah.
Pantauan awak media, Selasa (16/9) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), aktivitas ilegal ini berdampak pada pencemaran aliran sungai yang melintasi dusun tersebut.
"Tambang ini udah beroperasi kira-kira sebulan ini yang dinilai bermanfaat pada golongan-golongan tertentu saja.mirisnya,ini jarang terpublikasi,saya kurang tahu apakah tambang disini akan di biarkan beroperasi terus ataukah aparat penegak hukum tidak ada pemokusan keras untuk hentikan ini,maka hal ini yang selalu jadi pertanyaan publik,"ucap seorang warga yang enggan identitasnya disebut.
''Ada dugaan di back-up para oknum-oknum tertentu yang berpengaruh maupun juga diduga ada azas manfaat dari APH setempat, serta ini menjadi hal yang sangat perlu ditelusuri kebenarannya,"tambahnya.
Dari hal ini menduga para penambang serasa kebal hukum dan juga diduga Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah Lingga Bayu belum ada upaya keras untuk menghentikan total,hingga pada golongan-golongan tertentu tetap saja merasa nyaman.
Masyarakat sangat mengharapkan Illegal mining yang ada di Madina khususnya Lingga Bayu dapat bubuhan atensi kuat utamanya dari APH dan Pemda Madina maupun pemerintahan Republik Indonesia (RI) demi menghindari dampak negatif yang akan melanda seperti yang terjadi pada sebelumnya baik renggutan nyawa maupun hal lainnya.dan awak media akan konfirmasi lanjutan pada pihak Polres serta Polda Sumut.
(Magrifatulloh)
Tulis Komentar