Perwirasatu.co.id-Jakarta– Pemerintah menghapus bea balik nama (BBN) kendaraaan bekas sehingga tak perlu menunggu pemutihan untuk melakukan balik nama kendaraan.
Pasalnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini hanya menyasar kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas bukan objek BBNKB.Leasing kendaraan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang artinya untuk kendaraan baru.Leasing kendaraan.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian bunyi Pasal 12 Ayat (1), dikutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, Rabu (15/1/2025).
Ini berbeda dengan yang tertuang dalam peraturan sebelumnya yakni pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan UU tersebut, objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tak hanya kepemilikan pertama yang dikenakan BBNKB.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengungkap, masyarakat sering kali enggan balik nama kendaraan karena biayanya yang mahal.
Biasanya, pemilik kendaraan akan menunggu program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah provinsi padahal jadwalnya tidak pasti.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, jadwal pemutihan yang tidak pasti menyebabkan banyak yang abai sehingga membuat data kepemilikan kendaraan tidak akurat.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemilik kendaraan tak perlu lagi menunggu program pemutihan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas.
(Red)
Tulis Komentar