Tanam Ganja di Rumah, Warga Bungbulang Diringkus Polisi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-‎Garut- Kepolisian Resor Garut menungkap kasus penanaman ganja, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi telah menangkap pelaku berinisial IN (32), yang menanam ganja di dalam rumah.

‎Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep menjelaskan saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan 125 batang pohon ganja dalam berbagai media tanam serta 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi. 

‎“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep, Jumat (15/8/2025).

‎Seluruh barang bukti telah diamankan. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana ganja tersebut didapatkan. 

‎“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep.

‎(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)