Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan.Tekab 308 Polsek Katibung Kali ini menangkap pelaku kasus pencabulan dibawah umut dengan tersangka S (56) warga, Dusun Tanjung Beringin, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Lamsel.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).
Awal kejadian menurut Kapolsek, sekitar bulan maret tahun 2020 tersangka datang ke rumah korban (16). Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban didalam kamar.
Selesai melancarkan aksinya bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan tersebut, hingga dilakukan dua kali oleh tersangka.
"Minggu (5/3/2023), barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tetehnya. Yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung," imbuh Kapolsek.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna ungu dan celana pendek warna merah hati.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Aos Kusni Palah.
(Puddin A)
Tulis Komentar