Perwirasatu.co.id-Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi berhasil mengamankan tiga tersangka berikut dua ekor sapi yang dicurinya. Minggu (26/2/2023),
Pencuri hewan ternak sapi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), sangat meresahkan masyarakat. Bahkan para pelaku dikenal licin dan sulit untuk ditangkap.
Ketiga tersangka tersebut, A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.
Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut pelaku didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A.
Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada diatas meja. Petugas menghimbau, agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris. Kemudian, petugas memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas.
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujar Kasat Reskrim, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion Desa Kedaton Kalianda.
Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.
Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.
Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.
"Korban yang mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 25 juta, melapor ke Mapolres Lamsel," imbuh AKP Hendra Saputra.
Saat ini, kedua tersangka lanjut Kasat Reskrim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kasat.
(Puddin A)
Tulis Komentar