Perwirasatu.co.id-Garut- Dugaan praktik korupsi pada proyek Jogging Track Dispora Garut, tidak tanpa alasan. Sebab, ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 313 juta, yang kemudian uangnya dikembalikan tanpa menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku.
Temuan adanya kekurangan volume ini terungkap setelah warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Hasil penyelidikan yang dilakukan bekerjasama dengan Inspektorat, menerbitkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHA) yang mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan.
Namun, adanya pengembalian uang tanpa menerapkan sanksi pidana mengindikasikan lemahnya penegak hukum di daerah tersebut.
LHA merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah Pemkab Garut dalam waktu 60 hari sejak tanggal 03 Juni 2024. Namun, uang tersebut baru masuk ke kas negara pada bulan Oktober 2024, atau lebih dari 60 hari.
Yang lebih mengagetkan, oknum pengusaha yang terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan tidak mendapat sanksi pidana. Ia hanya diminta mengembalikan uang hasil pekerjaannya saja.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan reguler oleh Kejaksaan dan Inspektorat tidak cukup untuk mengendus dugaan praktik korupsi. Peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sangat penting.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Garut. Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
(Red)
Tulis Komentar