Perwirasatu.co.id-Garut- Adanya alih fungsi kawasan lahan pertanian basah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) oleh pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berlokasi di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan, tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian Kabupaten Garut.
Berdasarkan surat keterangan teknis dinas Pertanian Kabupaten Garut nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP), hanya merekomendasikan lokasi dengan 17 titik koordinat, tidak termasuk kawasan yang merpakan kawasan pertanian basah atau Lahan Pertanian Pangan Berelanjutan (LP2B).
Kepala Dias Pertanian Kabupaten Garut Haeruman melalui Kepala Bidang prasarana, tanaman pangan hortikultura dan perkebunan, dari hasil survey dilaksanakan pada 17 titik yang ditunjukan oleh pihak PT. Pratama.
“berdasarkan surat keterangan teknis nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017 dari hasil survey yang dilaksanakan pada 17 titik yang ditunjukan oleh PT. Pratama, jadi hanya yang ditunjukan tidak seluas 20 hektar” kata Rakhmat Jatnika, SP., MP. Diruang kerjannya kepada Locus.
Terpisah, Pelapor telah mengajukan audensi kepada Pemerintah Kabupaten Garut meminta dilakukan evaluasi dan penindakan tegas kepada pelanggar aturan.
“Jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara pada perusahaan besar yang jelas melanggar hukum dibiarkan, contohnya Satpol PP Garut, pedagang kaki lima digusur, bangunan yang ada di lahan yang dilarang dialihfungsikan dibiarkan, mungkin sudah menerima duit gede, tapi wallohuallam ini bisa dilihat dari tindakan penegak perda, kenapa dibiarkan,” sebut Asep Muhidin, saat dihubungi lewat sambungan selulernya.
Bahkan, lanjut Asep, saat ini sedang berproses penegakan hukum pidanannya oleh Polres Garut, untuk mendorong pejabat yang menerbitkan izin dapat menjadi tersangka sebagaimana diatur Pasal 73 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyatakan “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” jadi cukup jelas dan beralasan karena Dinas Pertanian tidak pernah merekomendasikan selain 17 titik kordinat yang ditunjukan oleh PT. Pratama Abadi Industri pada saat melakukan pengecekan.
Dalam waktu dekat, Asep bersama timnya telah mengirimkan surat meminta waktu kepada PJ. Bupati untuk audensi serta menghadirkan seluruh instansi yang berkaitan.
“Kami telah mengirimkan surat permintaan audensi kemarin untuk dapat dlaksanakan minggu depan, meminta seluruh dinas hadir dan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penrbitan izin PT. Pratama Abadi Industri, kita uji apakah benar pejaba-pejabat pada Pemkab Garut ini tegas dan bekerja untuk rakyat atu untuk pejabat dan pengusaha (oknum) pelanggar aturan” tegasnya.
(Red)
Tulis Komentar