Terlapor Kasus Penipuan Baru Dipanggil Setelah 5 Bulan, Pelapor Keluhkan Lambannya Penanganan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Malang- Proses hukum terhadap HS, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Malang, dikeluhkan pelapor. Pasalnya, meski laporan telah dibuat sejak 10 Januari 2025, pihak kepolisian baru memanggil terlapor untuk dimintai keterangan pada pekan ini, atau hampir lima bulan sejak laporan masuk.

Pelapor, Sugeng mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, sejak laporan diterima, tidak ada perkembangan berarti hingga baru-baru ini ia mendapat kabar bahwa terlapor akhirnya dipanggil.

“Saya lapor sejak awal Januari, tapi prosesnya belum sesuai harapan. Kalau tidak saya tanyakan terus, mungkin tidak akan jalan. Informasi dari penyidik, Husnul sudah dipanggil tapi melalui pengacaranya, Rahmat Taufik ke penyidik minta ditunda. Jadi katanya besok, Selasa jam 11 dia akan datang,” ungkap Sugeng, Senin (21/4/2025).

Sugeng menyebut bahwa kasus tersebut berawal dari dugaan penipuan terkait jual beli tanah, di mana ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Semua bukti saya serahkan, termasuk bukti transaksi. Tapi penanganannya terasa lambat,” tambahnya.

Sementara, praktisi hukum Herry FF Batileo, S.H.,M.H, memberikan tanggapan singkat,namun tegas. Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik Polres Malang dinilai lambat, sehingga ia menyarankan kepada pelapor untuk lapor ke Propam.

"Lambat penanganan laporan masyarakat. Pelapor bisa buat laporan ke Propam untuk segera diperiksa penyidik tersebut," ucapnya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)