Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Polisi meringkus seorang warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, menggunakan senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (7/10) , menerangkan bahwa inisial tersangka adalah PY (42) warga Kecamatan Way Jepara.
Sementara yang menjadi korban, dalam dugaan tindak penganiayaan tersebut adalah SN (44) warga Kecamatan Way Jepara, yang merupakan tetangga dari tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga terjadi pada hari Senin (7/10) pagi, disalah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
Korban dan tersangka yang awalnya membantu tetangganya mempersiapkan acara yasinan atau pengajian, tiba-tiba terlibat adu mulut, yang berbuntut pada tindakan penganiayaan, menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka dibagian tangannya, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Way Jepara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat, mengamankan tersangka, berikut barang bukti senjata tajam jenis cutter, ke Mapolsek Way Jepara.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar