Tiga Preman Penganiaya Korban Hingga Tewas Ditangkap Satreskrim Polres Medan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Medan- Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan berhasil membekuk komplotan pelaku preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria sampai meninggal dunia.

Penangkapan terhadap para pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu. Ketiga tersangka adalah  Suheri, Rizki dan Jihan. Mereka disergap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.

Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu  mengatakan,  ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.

"Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu,"kata Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (11/3/2023).

Bahkan belum puas dengan itu, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri  dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.

Tidak beberapa lama kemudian, Petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba kelokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,  karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan  korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi. 

Kapolrestabes Medan langsung memperintahkan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk  secepatnya menangkap para pelaku.

"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan  dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

Menurut Fathir, ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. "Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya.

(AVID/r)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)