Tim Gabungan Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tulungagung- Sempat digegerkan dengan adanya penemuan pembuangan bayi ditepi jalan  masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Polsek Ngantru yang di back up Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung. Senin (20/3/23) pkl. 20.00 Wib.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M.Anshori SH, membenarkan bahwa pelaku pembuang bayi di Pinggir Jl. Masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru Tulungagung telah berhasil ditangkap yakni berinisial RY, (45) Pria, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar dan WY, (20) Perempuan, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung saat berada dirumahnya karena petugas merasa ada yang janggal dalam kasus penemuan bayi kemarin.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi yakni RY (45) akhirnya mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi seolah-olah pelaku menemukjan bayi namun yang benar adalah bayi tersebut hasiul hubungan gelap dengan WY (20) dan karena malu sehingga para pelaku berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku saat ini dilakukan penyidikan di UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.


(Sumber Ans71)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)