Perwirasatu.co.id-Jakarta - Tim Penasehat Hukum (Tim PH) Destiawan Soewardjono selaku Ex Direktur Utama PT. Waskita Karya Tbk. memberikan keterangan pers terkait duduk permasalahan yang alami Destiawan Soewardjono di Kejagung RI, Rabu (14/6/2023).
Tim PH Destiawan Soewardjono, Enita Adyalaksmita, SH, MH menyampaikan, adapun inti dari keterangan pers yang akan kami sampaikan sebagai berikut.
1. Bahwa Bapak Destiawan Soewardjono menjabat sebagai Direktur Utama PT. Waskita Karya Tbk. sejak 4 juni 2020 dan secara resmi diangkat lagi sebagai Direktur Utama oleh Kementerian BUMN pada 21 September 2021 dan pengangkatan kembali pada 14 Februari 2023 melalui RUPSLB.
2. Bahwa berdasarkan locus delicti (tempat kejadian tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), terkait locus dan tempus kejadian korupsi ini 90 persen terjadi pada 2016-2020 yang terjadi di anak usaha PT. Waskita Karya Tbk. yaitu PT. Waskita Beton Precast Tbk, sehingga Destiawan Soewardjono bukan merupakan aktor intelektual atas kasus kerugian negara 2,5 triliun tersebut.
3. Berdasarkan keterangan dari BPKP bahwa kerugian negara 2,5 triliun ini merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk, bukan korupsi Bapak Destiawan Soewardjono seperti yang dituduhkan oleh media.
4. Bahwa selama masa menjabat tersebut terdapat RUPS Tahunan yang menerima pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris serta Laporan Keuangan dengan catatan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
5. Bahwa dalam penyelenggaraan RUPS tersebut dihadiri oleh struktur GCG, pemegang saham, dan Kementerian BUMN;
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, maka BUMN tunduk pada UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
7. Bahwa RUPS adalah organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas, sehingga segala permasalahan dan kebijakan Perseroan akan tunduk pada RUPS;
8. Bahwa dalam RUPS tersebut PT. Waskita Karya Tbk. telah compliance dalam menjalani aksi korporasi;
9. Bahwa Bapak Destiawan Soewardjono telah diangkat dua kali berturut-turut menjadi Direktur Utama atas capaian dan prestasi nya di PT. Waskita Karya Tbk. pada bulan 14 Februari 2023;
10. Bahwa Bapak Destiawan Soewardjono, hari Selasa (13/6) kemaren di periksa sebagai saksi dalam proyek jalan tol MBS, dimana proyek pembangunan tersebut berjalan sebelum Bapak Destiawan Siewardjono menjabat dirut.
Berdasarkan pada hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas maka kami selalu Tim PH Bapak Destiawan Soewardjono berharap dapat memperjelas duduk permasalahan yang sedang terjadi.
Terlepas dari hal tersebut, kami juga menghargai dan menghormati dugaan yang diajukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan klient kami Bapak Destiawan Soewardjono akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum.
Selanjut nya, klient kami juga akan menggunakan hak-hak nya sebagai Terdakwa untuk kepentingan pembelaan saat persidangan kedepannya.
"Besar harapan kami kepada masyarakat untuk mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dimana seseorang tidak dapat dikatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", mengakhiri keterangan pers Tim PH Destiawan.
(LN.Hendra)
Tulis Komentar