Wagubri Prihatin Meningkatnya Kejahatan, Polda Riau Musnahkan 87,157 Kg Shabu dan 55.452 Butir Ekstasi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Polda Riau lakukan pemusnahan barang bukti Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023 sebanyak 87,157 kg shabu dan 55.452 butir pil ekstasi dihalaman belakang Mapolda Riau, Kamis 16/03/2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Waka Polda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi serta dihadiri Wakil Gubernur Riau, Kabid Brantas BNP Riau, Kasi Intel Danrem 031 Wirabima, Jaksa Madya Kejati Riau, Panitra Muda Pidana PN Pekanbaru, Granat Riau, LAM Riau, dan Kapolresta Pekanbaru beserta jajarannya.

Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning Polda Riau 2023.

Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 21 Februari s/d 04 Maret 2023 atau lebih kurang 21 (dua puluh satu hari).

Kasihan Rahmadi juga menjelaskan, barang bukti sabu sebanyak 87,157 kg dan 55.452 butir ekstasi tersebut, kalau kita bandingkan dan analisa dari hasil operasi tahun 2022 terjadi peningkatan barang bukti kejahatan operasi.

Pada Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2022, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 42 kg dan 272 butir pil ekstasi serta mengamankan tersangkanya sebanyak 320 orang. Sedangkan pada Operasi Antik Lancang Kuning 2023 berhasil mengamankan barang bukti 87,157 kg sabu dan 55.452 butir pil ekstasi serta 435 orang tersangkanya, ungkap Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Dengan adanya peningkatan kegiatan kejahatan didaerah kita maka daerah kita menjadi rawan, jadi harapan kami kepada stocholder dan masyarakat untuk bekerjasama memerangi narkotika.

Mari sama-sama kita memeranginya dan tidak berkolaborasi untuk masuknya narkotika ke daerah kita masing-masing. 

Wakapolda Riau juga menyampaikan, untuk para tersangka diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati minimal kurungan 20 tahun.

Gubernur Riau melalui Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution prihatin dengan meningkatnya kejahatan di Provinsi Riau ini.

Kita prihatin atas peningkatan kejahatan yang terjadi di Riau ini, oleh karena itu kami berharap mari sama-sama bergandeng tangan satukan tekad untuk memerangi kejahatan yang terjadi di Bumi Lancang Kuning ini dan bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba ", ujar Edy Natar Nasution.


(LN.Boma)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)