Wajib Tahu, Ini Tahapan Bagi Bacalon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Sejumlah daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota). Berikut jadwal dan tahapannya :

1. ⁠Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.

2. ⁠Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.

3. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

4. ⁠Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.

5. ⁠Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

6. ⁠Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

Sumber: PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)