Perwirasatu.co.id-Bogor- Iwang, warga Gunung Sindur yang juga merupakan seorang wartawan, diduga telah menjadi korban intimidasi (pengancaman) melalui pesan WhatsApp. Atas adanya ancaman terhadap warga, Heru Herdika, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, langsung menyikapi dan merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya serta menyatakan kesiapannya mendampingi Iwang untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
"Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang," tegas Ketua RT itu.
Dukungan serupa juga disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmennya untuk membela sang warga. Keduanya pun mengundang Iwang, ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sementara dikesempatan berbeda, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), bersama FC-Goest (Divisi Investigasi GMOCT Bogor Raya), dan Babeh Sugandi, saat pertemuan diskusi pengurus di kampung artis, Jakarta Selatan, turut memberikan arahan kepada Iwang.
Asep NS menegaskan, bahwa; GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang bernuansa pengancaman dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.
"GMOCT pastinya akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang bernuansa pengancaman dari sumber tak dikenal itu," tegas Asep.
Dikesempatan yang sama, Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan, bahwa; tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan profesi, fitnah dan pengancaman.
"Tindakan pengancaman terhadap Iwang akan kami proses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan profesi, fitnah dan pengancaman," bebernya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ancaman pidana yang akan dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara terkait pelecehan profesi, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Untuk itu Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.
Langkah tegas yang ditempuh pihak GMOCT ini, diharapkan kedepan dapat memberikan efek jera dan juga memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dari tindakan yang mengancam keselamatan dan itu tentunya tidak bisa ditolerir.
(Team/Red)
Tulis Komentar