Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Petugas Kepolisian menggelandang 2 pelaku dugaan tindak pidana pencabulan, yang nekat melakukan aksi bejatnya, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, dan Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Sabtu (7/9/24), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AK (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan MB (36) warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka AK, pada Bulan April lalu, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga nekat mencabuli pacarnya DR (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
"Tersangka AK, diduga mengawali aksinya dengan cara merayu akan menikahi korban, sebelum mengajaknya berhubungan layaknya suami istri," terangnya.
Sementara tersangka MB, pada awal Bulan September kemarin, diduga nekat melakukan aksi pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) yang merupakan warga Kecamatan Melinting.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara mengajak para korban kedalam kamar, untuk menonton film porno, kemudian mencabulinya.
Pihak Kepolisian Polsek Melinting, hingga saat ini masih terus melakukan proses pengembangan terhadap Tersangka MB, karena diduga masih terdapat korban-korban lainnya.
Selain menangkap para tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Melinting, juga turut mengamankan Telepon Genggam, serta pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar