Ade Manadin Ajukan Pensiun Dini, Status Kadisdik Masih Berlaku Sambil Tunggu Persetujuan Kemendagri

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, memilih untuk mengakhiri masa tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat dari batas usia pensiun. Pengajuan pensiun dini tersebut telah diajukan sejak dua pekan lalu, dan kini tengah diproses lebih lanjut.

Surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Ade Manadin disampaikan atas alasan pribadi dan dorongan keinginan sendiri. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, telah memberikan persetujuan atas pengajuan tersebut dan menandatangani permohonan yang saat ini sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu sumber internal mengonfirmasi bahwa dokumen pengunduran diri tersebut kini tengah menunggu proses administrasi di tingkat pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, saat dimintai keterangan pada Rabu (25/6), membenarkan kabar pengunduran diri tersebut.

“Memang betul pa Ade Manadin, Kepala Dinas Pendidikan telah mengajukan pensiun dini,” ungkap Nurdin.

Ia menambahkan, pengajuan tersebut dilakukan sejak awal Juni 2025. Menurutnya, keputusan mengajukan pensiun dini merupakan hak individu bagi setiap aparatur sipil negara.

“Untuk masalah pensiun dini ini tentunya merupakan hak masing-masing PNS. Setiap PNS boleh mengajukan pensiun dini setelah masa kerjanya dianggap terpenuhi sesuai aturan yang mengatur tentang PNS,” jelasnya lebih lanjut.

Meski telah menyatakan niatnya untuk mundur, tanggung jawab sebagai pimpinan di Dinas Pendidikan tetap melekat pada Ade Manadin hingga adanya keputusan final dari Kemendagri.

Jadi beliau hingga saat ini masih memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan meski sudah melakukan pengajuan pensiun dini. Untuk ke depannya seperti bagaimana, tentunya kami menunggu putusan,” tutup Nurdin.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)