Perwirasatu.co.id-Sungguh zalim, proses pemeriksaan oleh para oknum di Polda Metro Jaya (14/5). Betapa tidak, Bu Kurnia Tri Royani diperiksa sejak jam 10 siang, selesai hingga jam 10 malam. Bahkan, untuk Bang Rizal Fadilah, diperiksa hingga pukul 11 malam belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.
Apa iya polisi sudah tidak punya sikap manusiawi? Apa yang mau ditanyakan? Bukankah soal ijazah palsu Jokowi? Tanyakan saja ke inti persoalan, apakah anda punya pendapat ijazah Jokowi palsu?
Setelah itu, dipersilahkan pulang. Toh intinya cuma itu. Jokowi juga mengeluhkan telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, karena ijazahnya disebut palsu.
Bu Kurnia Tri Royani, itu hanya memberikan keterangan lanjutan. Itupun, dalam rangka memenuhi undangan Klarifikasi. Bukan panggilan Saksi.
Bu Kurnia sudah mengeluhkan kondisi kesehatannya. Tapi kenapa, pemeriksaan dipaksakan hingga larut malam?
Bang Rizal Fadilah, itu habis kecelakaan. Belum sepenuhnya pulih. Hadir, dalam rangka menghormati undangan Klarifikasi. Kok diperlakukan, seperti orang yang berstatus penjahat?
Ini masih penyelidikan. Bukan penyidikan. Kok begitu tidak manusiawi, memperlakukan orang yang diundang. Undangan Klarifikasi, berarti harus memperlakukan dengan baik orang yang diundang.
Bagaimana rakyat tidak marah pada institusi Polri, bersikap pada masyarakat layaknya penjahat. Sementara, pada penjahat yang telah merampok kekayaan alam negeri ini, merampas tanah rakyat seperti Aguan di PIK-2, polisi lembek.
Laporan Jokowi diproses cepat. Padahal, ada laporan lain di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Selatan, tidak secepat aduan Jokowi.
Klarifikasi, semestinya kepada Jokowi dan UGM. Untuk membuktikan terlebih dahulu, ijazah Jokowi asli. Baru terhadap pihak yang dituduh menyebar fitnah. Kenapa klarifikasi langsung ke pihak kami?
Wahai rakyat Indonesia, lihatlah! Betapa zalimnya polisi terhadap rakyat di negeri ini.
Ijazah Jokowi tak pernah ditunjukkan. Tapi rakyat yang mengkritisi, sudah mendapatkan represi dan kriminalisasi.
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
(Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis)
Tulis Komentar