Aksi Buruh Pos Tagih Janji Danantara
Perwirasatu.co.id-Jakarta-Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Danantara, Jakarta, setelah tuntutan audiensi terkait perubahan status kerja pekerja mitra PT Pos Indonesia tidak direspons. Aksi dua hari berturut turut ini menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif pekerja serta mendesak kepastian perlindungan kerja yang adil, layak, dan berkelanjutan dari negara serta manajemen perusahaan.
Jakarta, 10 Februari 2026 — Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia melanjutkan rangkaian aksi protes terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan kepada pekerja mitra PT Pos Indonesia. Aksi yang berlangsung di kantor Danantara tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya, setelah perwakilan massa tidak memperoleh kesempatan audiensi dengan pihak manajemen.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menilai skema kemitraan yang digunakan perusahaan telah menempatkan pekerja pada posisi yang tidak setara serta menghilangkan berbagai hak normatif yang semestinya diterima. Menurutnya, para pekerja tetap menjalankan fungsi utama distribusi layanan pos, namun tidak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja formal.
Dalam skema tersebut, pekerja disebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, tidak memiliki hak cuti dan hari libur, serta tidak menerima Tunjangan Hari Raya. Penghasilan mereka bergantung pada jumlah kiriman yang diantar, dengan nilai berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per item, tanpa kepastian pendapatan minimum. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena penghasilan masih dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Aksi di Danantara juga dimaksudkan sebagai penagihan komitmen manajemen yang sebelumnya disebut akan mendorong perubahan status kerja pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Serikat pekerja menegaskan bahwa janji tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut.
Sebelumnya, persoalan ini telah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, pimpinan DPR, serta Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja parlemen. Namun hingga kini, serikat pekerja menilai belum terdapat perubahan berarti. Bahkan, sebagian pekerja yang sebelumnya memiliki kontrak tahunan disebut mengalami perubahan menjadi kontrak bulanan, yang dianggap memperlemah kepastian kerja.
FSP ASPEK Indonesia juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses yang berjalan masih berada pada tahap klarifikasi. Dalam perkembangan tersebut, serikat pekerja melihat adanya kecenderungan narasi yang menganggap skema kemitraan sebagai praktik yang wajar, meskipun tanpa pemenuhan hak normatif pekerja.
Serikat pekerja menilai kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem ketenagakerjaan nasional apabila dibiarkan. Skema kemitraan dikhawatirkan digunakan sebagai cara menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan bisnis inti.
Selain persoalan status kerja, pekerja juga disebut menghadapi beban jam kerja yang melebihi ketentuan peraturan perundang undangan. Apabila target kerja tidak terpenuhi, upah dapat dipotong dengan alasan sanksi, yang semakin memperlemah perlindungan ekonomi pekerja.
Melalui aksi dua hari tersebut, FSP ASPEK Indonesia mendesak Danantara mengeluarkan langkah tegas kepada manajemen PT Pos Indonesia untuk memenuhi tuntutan pekerja dan memastikan standar kerja yang adil serta manusiawi. Serikat pekerja juga meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap peserta aksi.
Apabila tuntutan tersebut tetap tidak memperoleh tanggapan, FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial serta melanjutkan aksi di berbagai lembaga negara. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepastian status, perlindungan sosial, dan keadilan kerja bagi pekerja sektor layanan pos nasional.
(Red)
Tulis Komentar