Anggota DPR RI Abdullah Tanggapi Kasus Putri Ahmad Bahar vs Omas GRIB

Anggota DPR RI Abdullah Tanggapi Kasus Putri Ahmad Bahar vs Omas GRIB Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

Perwirasatu.co.id, Jakarta - Kasus perselisihan antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB dengan Ilma Sani Fitriana (33), putri dari penulis Ahmad Bahar, memantik perhatian serius dari Senayan.

‎Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

‎Pria yang akrab disapa Abduh ini mengingatkan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum.

‎“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

‎Dugaan Intimidasi dan Suara Letusan di Markas GRIB

‎Duduk perkara ini bermula dari kiriman video ancaman melalui ponsel Ilma yang ditujukan kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.

‎Namun, Ilma dengan tegas mengklarifikasi bahwa ponselnya diduga telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

‎Situasi memanas ketika kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota Satgas GRIB. Karena Ahmad Bahar tidak berada di tempat, Ilma akhirnya dibawa ke markas GRIB. Di sanalah, Ilma mengaku mengalami serentetan tekanan hebat.

‎Selain intimidasi verbal dan tekanan psikologis, Ilma mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.

‎Bahkan, ia merasa martabatnya direndahkan karena adanya dugaan pemaksaan untuk membuka hijab.

‎Menanggapi hal tersebut, Abduh menyatakan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana—baik itu penghinaan maupun pencemaran nama baik—seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi, bukan dengan aksi "penjemputan" mandiri.

‎“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

‎Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan RW

‎Satu poin krusial yang disoroti Abduh adalah klaim adanya pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian saat Ilma dibawa ke markas GRIB.

‎Menurutnya, hal ini harus dibuka secara terang benderang.

‎“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” jelas Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

‎Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak objektif dan transparan dengan mendalami seluruh bukti yang ada, mulai dari rekaman CCTV, alat bukti elektronik, hingga komunikasi digital para pihak terkait.

‎Ujian Marwah Kepolisian

‎Abduh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan perdamaian di bawah tangan. Ada prinsip penegakan hukum yang harus dijaga agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

‎“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)