Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak HukumPojok Opini

Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum

Perwirasatu.co.id, Senin 25 Mei 2026.

SALAH-SATU adagium hukum yang paling terkenal adalah: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. 

Adagium tersebut, merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo, adalah asas hukum pidana yang berarti; "jika ada keragu-raguan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa". 

Tegasnya, jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, maka ia harus dibebaskan dari dakwaan.

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan, bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.

Kisah dua petani Sengkon dan Karta, merupakan salah satu kasus hukum yang memiliki relevansi dengan pembahasan adagium diatas.

Peristiwa hukum Sengkon Karta menjadi momentum besar dalam dunia hukum di Indonesia, lewat peristiwa tersebut lahirlah pertama kali Peninjauan Kembali (PK).

Dimana PK yang diajukan kedua petani asal Bekasi itu, membebaskan mereka dari hukuman yang harus dijalani penuh, yakni; masing-masing Sengkon divonis 12 tahun sedangkan Karta 7 tahun. Saat keduanya, tengah menjalani hukuman selama enam tahun penjara. 

Sayangnya, kedua petani yang mengalami ketidak-adilan tersebut gagal memperoleh ganti rugi dari negara yang menghukum mereka, baik materil maupun immateril.

Makna yang harus diambil dari kejadian Sengkon dan Karta bagi aparat hukum, agar benar-benar meneliti kebenaran dari suatu perkara terlebih perkara pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Terutama perlu menjadi perhatian khusus, bagi para hakim yang melakukan putusan atau vonis terhadap terdakwa.

"Seringkali, penerapan prinsip keadilan dilakukan namun tidak beralaskan kebenaran. Sehingga menurut saya keadilan tersebut menjadi semu. Karena keadilan berdiri diatas ketidakbenaran".

Ada pepatah Belanda, All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel" yang berarti: "Seberapa cepat pun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya." Memberikan harapan, bahwa suatu saat kebenaran akan terbukti serta mengalahkan kebohongan. 

Namun, bukan berarti memberikan kepuasan bagi mereka yang menjadi korban ketidakbenaran. Justru sebaliknya memberikan efek ketidakpercayaan bagi masyarakat terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum di Indonesia.

Ini menjadi tanggung-jawab semua pihak, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta aparat penegak hukum. Paling tidak, meski ada penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum bisa diimbangi aparat hukum lainnya dengan bertindak jujur dan benar sehingga tidak ada generalisasi atas aparat penegak hukum melainkan hanya ulah oknum-oknum tertentu yang tidak bermoral.

Kecermatan hakim dibutuhkan, dalam melihat jalannya perkara hukum yang berkaitan dengan terdakwa kasus pembunuhan. Jangan sampai, tragedi salah vonis Sengkon dan Karta terulang kembali.

In dubio pro reo, adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang berarti: "jika ada keraguan, hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa". Jika bukti tidak cukup kuat, untuk membuktikan kesalahan, terdakwa berhak dibebaskan.

Hakim dilarang menjatuhkan vonis bersalah, jika masih terdapat keraguan atas alat bukti yang ada. Keraguan ini, wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa yang seringkali berujung pada putusan bebas (vrijspraak).

Urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana di Indonesia, adalah untuk menghindarkan salah pemidanaan. Karena, jika terjadi salah pemidanaan, sama dengan menghilangkan hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan dan hak untuk hidup.

Dari uraian diatas, aparat penegak hukum, wabil-khusus bagi para hakim, baik di tingkat pengadilan negeri, hingga hakim agung, dituntut agar lebih teliti memeriksa fakta persidangan judex facti termasuk keabsahan serta keaslian bukti yang dihadirkan dalam sidang. Sehingga pada saatnya, dapat memutuskan dengan adil dan benar. Keadilan diatas kebenaran.

(Red)

Oleh: Jimmy Endey

Penulis merupakan jurnalis senior, pengamat hukum, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Periode 2025-2030.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)