Keterangan Gambar : Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut.
Perwirasatu.co.id - Jakarta.
Jelang penghujung tahun 2025, wajah pendidikan tercoreng dengan berita terungkapnya dugaan kasus pungli besar-besaran di berbagai madrasah negeri, termasuk MTsN yang ada diwilayah Jakarta.
Adapun dugaan kasus pungutan liar itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM) 2025/2026 hasil temuan Ombudsman RI dengan besaran pungutan antara Rp2,5 hingga Rp12 juta per siswa.
Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp 1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Kesemuanya itu dikatakan, merupakan informasi dan laporan yang menjadi keluhan dan tentunya sangat memberatkan para orang tua siswa.
Sehingga mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut.
Bahkan Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag, untuk melakukan audit menyeluruh dan segera menindak tegas para oknum sekolah yang terlibat.
Berikut ini, detail Kasus Pungli PPDBM 2025/2026:
- Ombudsman menemukan adanya dugaan pungli pada PPDBM di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp11 miliar.
- Modus Pungli: Pungutan bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, ditambah pembelian seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta, yang bertentangan dengan aturan.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, meminta dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit menyeluruh proses PPDBM 2025/2026 dan memberikan sanksi tegas pada para oknum penyelenggaranya.
Selly menilai praktik-praktik pungutan seperti itu, jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama terkait Komite Madrasah dan itu menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal dilingkungan Kemenag.
Ditegaskannya, praktik pungutan di lembaga pendidikan keagamaan, tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.
Selain mendorong Kemenag melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, Selly juga meminta kejelasan mekanisme pungutan dan peran komite madrasah didalam penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan itu. Selanjutnya pihak sekolah diminta, untuk segera mengembalikan seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat juga pemenuhan prinsip akuntabilitas.
Pendidikan madrasah, lanjut dia, seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan, bukan tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
"Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tandasnya.
Meskipun berita spesifik hanya menyebut MTsN 18 Jakarta terkait kasus lama (2023), temuan Ombudsman di 2025 itu mencakup wilayah DKI Jakarta. Sehingga MTsN diwilayah Jakarta Selatan, kini masuk dalam lingkup pengawasan. Tuntutan audit dan penindakan itu juga berlaku untuk seluruh madrasah negeri yang terbukti melakukan pungli selama PPDBM 2025, termasuk sejumlah MTsN dilingkup Jakarta Selatan.
(Red)
Sumber: Antara
Tulis Komentar