Perwirasatu.co.id-Tangsel - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) baru saja dilantik pada bulan Agustus 2024 yang lalu oleh PJ Gubernur Provinsi Banten, sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan banyak menangani perkara sengketa konsumen, BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) hadir untuk membantu masyarakat sebagai Konsumen, ujar Wakil Ketua BPSK (WLKP 1) Henry Suhardja, S.E.,MH (22/11/2024).
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) yaitu pada hari Rabu Sore ini tanggal 20 November 2024 pada Jam 15.00 wib, Saya dan Rekan - rekan dari BPSK Propinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) melakukan sidak dengan melaksanakan tugas survey lapangan atas perkara konsumen No.002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024 antara Zulfikar Munir (Konsumen) melawan PT. Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A( Developer / Pelaku Usaha). Dimana Total kerugian sebesar 500 juta rupiah, dengan objectnya adalah Rumah Kavling 17 Type 55/50 dengan luas bangunan 55 m2. Catatan Perjanjian serah terima dan ajb dijanjikan oleh developer PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hill paling lambat 15 Agustus 2023. Namun pada kenyataannya sampai sekarang bangunan masing belum selesai dan juga surat2 serta ajb tidak kunjung dilakukan, Diduga Developer Pelaku Usaha atas nama . Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A( Developer / Pelaku Usaha) telah melakukan WANPRESTASI dan harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum, ulas Hendry Suhardja.
Hendry Suhardja menambahkan syukur alhamdulillah, Saya bersama Tim dari BPSK Propinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) telah dapat hadir bersama unsur Forkopinda, dan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Dinas Perkimda, dinas DMTSP, Camat, Babinsa, Binamas serta pihak RW (yang merupakan pemilik tanah/lahan) . Dan sidang selanjutnya akan dilakukan setelah diskors 1 minggu karena adanya jadwal pilkada. Untuk mengundang pihak RW sebagai pemilik tanah untuk didengar pendapatnya.
Hendry Suhardja juga memperkenalkan Tim yang turut hadir pada sidak lapangan yaitu Ketua BPSK WKP1 Yuniarso,S.Sos.,MM, Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E.,MH. , Andre Elvandes,S.H dan jajarannya.
Hal tersebut diatas menjadi salah satu bukti kami memaksakan tugas & fungsi BPSK di Provinsi Banten Khususnya Wilayah Tangerang Raya. Hendri menegaskan kembali bahwa hadirnya BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1(WLKP-1) Hadir Untuk Membantu Masyarakat Sebagai Konsumen.
Assalamualaikum..kang bisa ditambah diakhir statement .
Bagi masyarakat Banten , BPSK Provinsi Banten WKP1 Tangerang Raya meliputi Tangerang Kabupaten, Kota dan Tangerang Selatan dapat menerima mengadu masyarakat kepada kami melalui hotline 087711991017 dan dapat dengan melalui Instagram (IG) yaitu mengadd IG bpskwkp1_official. Semua pengaduan akan ditangani secara gratis tanpa dipungut biaya. Alamat lengkap sekretariat BPSK Provinsi Banten WKP1 Tangerang Raya yang juga sekaligus sebagai tempat persidangan kami yaitu ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Kalau masyarakat mungkin lebih mengenalnya dengan kawasan sekitar Samsat Tangerang,” tutup Hendry Suhardja.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar