Beli Mobil dan Motor, Kepala Sekolah PKBM Perintis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOP Rp. 1 Miliar

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menetapkan seorang tersangka OS sebagai Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang beralamat di Jalan Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi BOP sebesar Rp.1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada wartawan mengatakan, OS ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020-2023.

"Ya jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang," kata Wawan, Jumat (30/8/2024).

Wawan menyebutkan, kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus Rp1.060.450.000. 

"Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non formal BOSP pada kegiatan PKBM Perintis,"jelas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, dana bantuan operasional digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy dan Fazio. Dalam praktik kotornya, OS nekat memalsukan data-data agar BOP dapat dicairkan.

"Motifnya setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari Kemendikbud," imbuh Wawan.

Sementara perihal dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan, Wawan menyatakan, tidak terlibat tetapi Disdik memiliki peran untuk mengawasi PKBM.

"Sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Dalam kegiatan ini memang Disdik jadi pengawas namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut," ucapnya.

Akibatnya perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dan saat ini tersangka diamankan di Lapas Warungkiara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)