Beredarnya Surat Tentang Penataan Kelembagaan RT RW Pekanbaru, Menuai Pro Dan Kontra

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Beredarnya surat Nomor : 100/Setda-Tapem/505/2024, tertanggal 20 September 2024, perihal Penataan Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan kop surat Sekretariat Daerah, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, menuai pro dan kontra ditengah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang telah memasuki tahapan kampanye, Kamis (26/9/2024).

Dengan telah beredarnya surat ini, salah satu ketua Forum RTRW Kelurahan sangat heran dan bertanya maksud dari surat tersebut, "kita akan pertanyakan maksud dari surat tersebut ke Camat dan juga apa efektif nantinya seorang ASN yang bukan warga di RW atau RT tersebut menjadi pelaksana tugas RT atai RW diwilayah tersebut", ungkap ketua Forum RTRW tersebut.

Kita ambil contoh di Kelurahan saya, lanjut ketua Forum RTRW tersebut, kita ada 28 RW dan lebih dari 100 RT, sementara pegawai Kelurahan yang ASN, hanya 4 orang dan itu sudah masuk dengan lurahnya, jadi bisa dibayangan berapa RT atau RW satu orang ASN Kelurahan menjadi pelaksana tugas RT RW jika masa jabatannya habis, terangnya.

Jadi kita bertanya, "adakah aturan perundangan-undangan yang mengatur tentang RT dan RW, mulai dari undang-undang dasar, Kepres (Keputusan Presiden), Inpres (Intruksi Presiden), Kemendagri, Permendagri hingga turunannya, Perda ataupun Perwako, dan setahu kita cuma ada Perwako tentang pemilihan RT RW", ujar ketua Forum tersebut.

"Dan situ jelas bagaimana aturan dalam memilih ketua RT dan ketua RW", tambah ketua Forum RTRW tersebut.

"Jadi apa dasarnya Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat tersebut, ingat ini tahun politik, semua bisa dianggap politisisasi", pungkas Ketua Forum RTRW tersebut.

Terkait beredarnya surat tersebut juga, Gubernur LSM LIRA Provinsi Riau juga merasa heran atas surat tersebu, "apa dasarnya, keluarnya surat tersebut dan apa ada dibalik ini semua, mengingat ini tahun politik dan telah memasuki masa kampanye", ungkap Boma Harmen.

"Dan kalau memang ada aturan ini dibuat, alangkah baiknya setelah Pilkada, karena ini bisa memicu keresahan, kericuhan warga atau masyarakat yang RT RW nya telah habis masa jabatannya, sehingga pelaksanaan Pilkada bisa terganggu", ujar Boma.

"Jadi kita menghimbau kepada Pemko Pekanbaru untuk lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan ataupun aturannya", terang Boma yang juga ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Riau tersebut.

"Ingat, ini tahun politik, semuanya bisa saja dijadikan dan beranggapan politisisasi, kalau pemerintah tidak bijak mengeluarkan aturan atau kebijakan tanpa melihat kondisi, situasi dan keadaan yang tengah terjadi", pungkas Boma.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemko Pekanbaru, melalui Asisten Pemerintah dan Kesra tidak merespon.


Sumber : Humas PWMOI Riau

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)