Home Hukum dan Kriminal Analisa Hukum For-WIN Polemik Buku Istri Walikota Depok

Analisa Hukum For-WIN Polemik Buku Istri Walikota Depok

13
0
SHARE
Analisa Hukum For-WIN Polemik Buku Istri Walikota Depok

Keterangan Gambar : POLEMIK pembelian buku karya istri Wali Kota Depok pakai dana BOS ini sudah panas. Aktivis teriak "Laporkan ke KPK!", publik teriak "Korupsi!".

Perwirasatu.co.id, Depok 20 Oktober 2026

_"Jangan Asal Teriak Korupsi Kalau Buktinya Masih Gosip" (Andi Tatang Supriyadi)_

POLEMIK pembelian buku karya istri Wali Kota Depok pakai dana BOS ini sudah panas. Aktivis teriak "Laporkan ke KPK!", publik teriak "Korupsi!".

Tapi praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi mengingatkan dengan tajam: "Hukum pidana tidak bekerja pakai perasaan, tidak bekerja karena dia istri pejabat".

Dibawah ini, bedah hukumnya yang wajib dipahami:

1. YANG DITANYAKAN BUKAN SIAPA PENULISNYA, TAPI ADA PEMAKSAAN ATAU TIDAK?

Ini kuncinya. Kalau buku itu ditulis istri wali kota, itu bukan otomatis korupsi. Yang harus dibuktikan:

- Siapa yang memaksa?

- Apa bentuk paksaan? Instruksi tertulis? Tekanan jabatan?

- Ada pengondisian anggaran RKAS?

Kalau sekolah beli karena butuh, harga wajar, mekanisme sah, tanpa intervensi - itu bukan korupsi. Titik.

Tapi kalau ada kepala dinas yang WA kepala sekolah: "Wajib beli 100 eksemplar, kalau tidak, BOS kamu dipersulit" - Nah itu beda cerita. Itu penyalahgunaan kewenangan.

2. JANGAN CAMPUR ADUK 3 RANAH HUKUM YANG BEDA

Andi Tatang menegaskan, ini banyak yang salah kaprah:

- Benturan Kepentingan (UU 30/2014): Iya, ini patut dipertanyakan. Etikanya tidak elok. Tapi itu pelanggaran administrasi, bukan langsung penjara.

- Pelanggaran Prosedur Pengadaan: Kalau harga mark-up, tidak sesuai juknis BOS, itu pelanggaran administrasi / perdata.

- Korupsi (UU Tipikor Pasal 2 & 3): Ini yang paling berat. Harus ada perbuatan melawan hukum + penyalahgunaan wewenang + kerugian negara yang nyata + keuntungan tidak sah. Tidak bisa lompat langsung ke sini hanya karena "istri pejabat".

Teriak "KPK! KPK!" tanpa bisa jelaskan unsur-unsur, kata Andi Tatang; itu bukan pengawasan. Itu kegaduhan.

3. PEMERINTAH DEPOK JUGA TIDAK BOLEH DIAM

Dan ini yang paling penting. Andi Tatang tidak membela Pemkot. Dia juga menuntut Pemkot transparan: 

"Jangan hanya aktivis yang diminta membuktikan tuduhannya. Pemerintah juga harus berani membuka dokumen,"

"Berapa sekolah yang beli? Berapa harganya? Siapa yang mengarahkan? Ada surat edaran? Buka RKAS-nya!"

SIKAP FOR-WIN:

Transparansi bukan hadiah dari pejabat, tapi merupakan kewajiban. Untuk itu, kami setuju dengan Praktisi Hukum Andi Tatang.

- Aktivis boleh keras, tapi argumen hukum harus lebih keras dari retorika.

- Pemerintah boleh merasa difitnah, tapi buktikan dengan dokumen, bukan dengan klarifikasi normatif.

- Jangan jadikan hubungan keluarga sebagai vonis, tapi jangan juga jadikan hubungan keluarga sebagai tameng kekebalan.

Kalau ada pemaksaan, buktikan dan penjarakan. Kalau tidak ada, jangan kriminalisasi penulis buku hanya karena dia istri wali kota.

Dana BOS itu dana rakyat untuk anak-anak Depok. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Bukan untuk ajang saling teriak.

Pertanyaan For-WIN ke Dinas Pendidikan Depok:

1. Berapa sekolah yang membeli buku tersebut?

2. Berapa harga per eksemplar vs harga pasaran?

3. Apakah ada surat perintah / imbauan dari dinas?

Jawab dengan dokumen, bukan dengan konferensi pers. 

(Red)

Iklan Detail Video

Iklan_home