Home Daerah Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Beras di Desa Sagara Disorot, Warga Disebut Bayar hingga Rp35 Ribu

Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Beras di Desa Sagara Disorot, Warga Disebut Bayar hingga Rp35 Ribu

401
0
SHARE
Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Beras di Desa Sagara Disorot, Warga Disebut Bayar hingga Rp35 Ribu

Keterangan Gambar : warga penerima bantuan di sejumlah wilayah diminta membayar sekitar Rp35 ribu untuk mendapatkan dua kantong beras dengan total 20 kilogram serta empat liter minyak kemasan

‎Perwirasatu.co.id , ‎Garut- Penyaluran bantuan pangan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendapat sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
‎
‎Berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh tim media, dugaan pungutan tersebut terjadi dalam penyaluran bantuan pada April 2026. Penyaluran disebut dilakukan melalui wilayah RT masing-masing.
‎
‎Sumber menyebutkan, warga penerima bantuan di sejumlah wilayah diminta membayar sekitar Rp35 ribu untuk mendapatkan dua kantong beras dengan total 20 kilogram serta empat liter minyak kemasan.
‎
‎Alasan pembayaran tersebut, menurut sumber, disebut untuk biaya operasional dalam proses penyaluran bantuan.
‎
‎Dugaan pembayaran tersebut disebut tidak hanya terjadi di Kampung Cipetir. Informasi serupa juga disebut terjadi di sejumlah kampung lainnya. 
‎"Di Kampung Pamukiman, Cilurah, Leuwi Panjang, Cineang dan beberapa wilayah lainnya juga sama Rp35 ribu," Ujar sumber, Rabu (23/9/2026). 
‎
‎
‎Sumber menyebut persoalan tersebut kemudian memicu komplain dari warga Kampung Cipetir. Bahkan, Ketua RT 002 Kampung Cipetir dikabarkan mengundurkan diri setelah muncul persoalan terkait penyaluran bantuan tersebut.
‎
‎Pada penyaluran berikutnya yang disebut berlangsung pada 21 September 2026, mekanisme pembayaran di wilayah Kampung Cipetir kembali berubah.
‎
‎KPM yang menerima tiga kantong atau 30 kilogram beras disebut diminta membayar Rp30 ribu. Namun, menurut sumber yang sama, besaran pembayaran di wilayah RT lainnya justru berbeda.
‎
‎Di sejumlah wilayah, penerima bantuan disebut diminta membayar lebih tinggi, bahkan mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Salah satu wilayah yang disebut adalah Kampung Ciparanje.
‎
‎Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya operasional dan siapa pihak yang menetapkan serta mengelola uang yang dikumpulkan dari KPM.
‎
‎Dugaan adanya pungutan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan penegasan terkait penyaluran bantuan pangan.
‎
‎Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan bantuan pangan merupakan hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh, baik dari sisi volume maupun kondisi bantuan.
‎
‎“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Rachmi dalam siaran pers Bapanas di Jakarta, beberapa waktu lalu.
‎
‎Bapanas juga meminta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa hingga petugas penyalur, tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Bapanas menyatakan laporan dugaan pungutan akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
‎
‎Dalam siaran pers yang sama, Bapanas menegaskan bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara. Karena itu, menurut Bapanas, tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM saat mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam kasus di Desa Sagara, terutama apabila pembayaran yang disebut sebagai biaya operasional memang dibebankan langsung kepada KPM.
‎
‎Selain besaran pembayaran yang berbeda-beda, mekanisme pengelolaan uang dari warga penerima bantuan juga menjadi pertanyaan.
‎
‎Menurut sumber, masing-masing wilayah RT memiliki pengurus yang menangani proses penyaluran bantuan.
‎
‎Khusus di wilayah RT 002 Kampung Cipetir, uang pembayaran dari warga disebut diserahkan kepada salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sagara, Nadmudin, yang dibantu dua warga setempat.
‎
‎Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai siapa yang memberikan mandat pengumpulan uang, dasar penarikan biaya operasional, penggunaan dana, serta apakah terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan dari KPM.
‎
‎Perbedaan nominal pembayaran antarwilayah juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah terdapat dasar yang sama dalam proses penyaluran atau terdapat mekanisme berbeda di masing-masing wilayah.
‎
‎Sejumlah warga yang mengetahui persoalan tersebut meminta Badan Pangan Nasional, Satgas Saber Pungli, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Sagara.
‎
‎Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan apakah pembayaran yang disebut sebagai biaya operasional memiliki dasar dan mekanisme yang dibenarkan atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya dibebankan kepada KPM.
‎
‎Bapanas sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dan mengoordinasikannya dengan Perum Bulog serta pemerintah daerah. Bapanas juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
‎
‎Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
‎
‎Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sagara terkait dugaan pungutan tersebut.
‎
‎Klarifikasi yang dibutuhkan antara lain mengenai mekanisme penyaluran bantuan, dasar pembayaran yang dibebankan kepada KPM, alasan biaya operasional, pihak yang menetapkan nominal, pengelolaan uang yang dikumpulkan, serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban atas dana tersebut.
‎
‎Tim media juga masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Sagara, pihak BPD, pengurus penyaluran maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
‎
‎(Red)
‎
Iklan Detail Video

Iklan_home