Perwirasatu.co.id - SEDULUR, Tanggal 21 Oktober 2026, sehari sebelum Hari Santri Nasional 22 Oktober, sebanyak 36 orang kyai berkumpul di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.
Mereka berkumpul, bukanlah untuk mempersiapkan Hari Santri. Bukan pula untuk mendoakan pahlawan santri yang gugur melawan penjajah.
Tapi justeru, untuk menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, dan meminta Presiden Prabowo memberikan abolisi!
Ini jelas-jelas, adalah merupakan noda hitam di Hari Santri.
Hari Santri adalah hari suci, bukan hari untuk bela koruptor!
Hari Santri lahir dari Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa KH. Hasyim Asy'ari yang memerintahkan santri berjihad melawan penjajah. Ratusan santri mati syahid demi kemerdekaan, demi membela agama dan bangsa. Lahir dari semangat; hubbul wathon minal iman.
Lalu sekarang, di malam menjelang Hari Santri, ada kyai yang berkumpul untuk membela tersangka korupsi kuota haji? Untuk meminta abolisi bagi yang diduga menjual antrean jamaah yang sudah nabung belasan tahun, jual sawah demi ke Baitullah?
Ini bukan jihad. Ini justeru bentuk penodaan serta pengkhianatan terhadap Resolusi Jihad!
Sadarilah, sesungguhnya santri itu identik dengan kejujuran, kesederhanaan, keberanian untuk melawan kebatilan. Bukan malah justru membela kebatilan.
Kalau pendiri NU, KH. Hasyim Asy'ari masih hidup, apa beliau akan setuju pesantrennya dipakai untuk konferensi pers pengacara koruptor? Demi Allah, beliau tentunya akan menangis!
Lirboyo dicatut, nama Kyai dijual. Padahal, kita semua tahu, bahwa Lirboyo itu pesantren besar, tempat yang terhormat, gudangnya ulama alim. Tempat lahirnya kyai-kyai lurus.
Tapi pada Rabu sore, nama besar Lirboyo dicatut untuk urusan duniawi: membela satu orang mantan menteri yang kita ketahui adalah tersangka kasus korupsi.
Pertanyaannya:
"Itu yang berkumpul, beneran suara Lirboyo atau suara pengacara?!
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, yang jadi juru bicara. Katanya ada 4 saksi cabut BAP. Katanya proses harus adil. Jelas sekali, ini bukan ijtima' ulama. Ini konferensi pers pengacara yang dibungkus sorban.
Masa sih, Kyai mau-maunya jadi corong pengacara? Kyai kok sekarang tugasnya 'malah seperti disuruh' meyakinkan presiden untuk abolisi?!
Kalau 36 kyai itu, adalah; benar-benar santri sejati. Bukankah seharusnya, mereka berkumpul untuk:
1. Membela 200 ribu jamaah yang antreannya diserobot oleh pembagian kuota ilegal
2. Meminta KPK usut tuntas siapa saja travel yang dapat kuota haram itu
3. Mengutuk keras korupsi kuota haji sebagai dosa besar dan kezaliman terhadap umat
Bukannya malah, mau-maunya disuruh untuk membela orang yang diduga sudah mengambil hak jamaah!
Ingat, korupsi kuota haji itu bukan korupsi biasa. Itu merampok orang yang sedang rindu Ka'bah. Merampok orang tua yang sudah menabung 15 tahun. Itu dosa yang berlapis: dosa hukum dan dosa di hadapan Allah.
Seharusnya di Hari Santri, Kyai itu mengajarkan santri untuk berani berkata: "Korupsi itu haram, walaupun pelakunya bergelar Gus. Jadi, jangan sekali-kali nodai hari santri!.
Besok 22 Oktober, akan kita peringati Hari Santri dengan upacara, dengan selawat, dengan bangga, memakai sarung yang dimaknai secara filosofis sebagai 'sarune dikurung'. Sebagai instruksi kehidupan; agar manusia bisa mengendalikan hawa nafsu, menjaga rasa malu dari perbuatan buruk, serta saling menghormati.
Lalu, apa makna sarung jika dipakai untuk membela koruptor?
Apa makna peci, jika dipakai untuk meminta abolisi bagi tersangka kasus korupsi?
Hari Santri ternodai bukan oleh musuh dari luar, tapi justeru oleh oknum dari dalam yang menjual marwah kyai untuk kepentingan satu orang!
Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), hari ini menyerukan kepada seluruh santri dan kyai lurus di Indonesia:
"Ayo, tegakkan kebenaran! Rebut kembali marwah Hari Santri! Jangan biarkan Resolusi Jihad 1945 dikhianati oleh Resolusi Bela Koruptor 2026.
Kepada Presiden Prabowo: Jangan berikan abolisi. Buktikan bahwa Hari Santri tahun ini adalah Hari Santri yang bersih dari pembelaan koruptor!
Selamatkan marwah Hari Santri, tolak bela tersangka korupsi kuota haji!".
Untuk diketahui, kasus yang didakwakan oleh jaksa KPK terhadap Yaqut, diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Apakah ini, yang memicu dan diduga ada kaitannya dengan usulan petinggi DEN?
Oleh: FC-Goest (Inisiator For-WIN)

















LEAVE A REPLY