
Keterangan Gambar : Dinkes Sleman juga mendeteksi sekitar 790 orang terindikasi mengonsumsi alprazolam secara berlebihan atau membeli melebihi dosis resep medis yang ditentukan.
Perwirasatu.co.id, Sleman — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mencatat peredaran psikotropika jenis alprazolam mencapai 6,2 juta tablet sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK), sebanyak 17.000 orang terdaftar dalam sistem tersebut, dengan 5.000 hingga 6.000 orang mengonsumsinya secara rutin.
Dinkes Sleman juga mendeteksi sekitar 790 orang terindikasi mengonsumsi alprazolam secara berlebihan atau membeli melebihi dosis resep medis yang ditentukan.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN LEWAT SISTEM NIK:
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPOTIK bertujuan menekan angka penyalahgunaan obat keras tersebut. Sistem ini telah terintegrasi dengan 22 apotek, 22 rumah sakit, dan 1 klinik spesialis jiwa di wilayah Sleman.
Sistem pengawasan SIPOTIK bekerja dengan mekanisme berikut:
• Lacak Transaksi Berbasis NIK: Merekam identitas pasien, lokasi fasilitas kesehatan, serta riwayat dan waktu pembelian terakhir.
• Blokir Pembelian Ganda: Pasien yang mencoba membeli di beberapa apotek berbeda atau sebelum jadwal resep berakhir akan otomatis ditolak oleh sistem.
• Usulan Integrasi Se-DIY: Dinkes Sleman tengah berkoordinasi dengan Dinkes DIY agar sistem ini diterapkan di seluruh kabupaten/kota guna mencegah pasien mencari obat secara ilegal ke luar daerah.
DEMOGRAFI PENGGUNA DAN EFEK SAMPING:
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman (Farmakmin) Dinkes Sleman, Chrisna Wardhani, mengungkapkan bahwa mayoritas konsumen berlebih merupakan laki-laki usia produktif berkisar 25–40 tahun.
Di pasaran, alprazolam dijual sekitar Rp10.000 per tablet atau Rp100.000 per strip. Penggunaan di luar dosis medis dapat memicu ketergantungan (adiksi), menurunkan produktivitas, serta mengganggu fungsi kognitif. Saat ini, intervensi difokuskan pada pengetatan prosedur pelayanan di fasilitas farmasi agar tidak membuka celah pelanggaran.
(Tim)

















LEAVE A REPLY