Perwirasatu.co.id-Kinerja sejumlah anggota Polres Garut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Propam Polda Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan oleh Asep Muhidin, warga Garut yang menilai adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan dugaan kejahatan lingkungan.
Tak hanya ke Propam tingkat pusat dan daerah, Asep juga mengaku telah mengirimkan tembusan laporan kepada berbagai pejabat tinggi di lingkungan Polri serta ke Ombudsman RI.
“Ya benar, saya sudah melaporkan dua anggota Polres Garut perihal kode etik anggota Polri hari ini,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/06/2025).
Menurut Asep, pelaporan ini bermula dari lambannya penanganan laporan kejahatan lingkungan yang telah ia sampaikan sejak tahun 2023. Hingga pertengahan 2025, Asep menyebut belum pernah sekalipun digelar perkara oleh pihak Polres Garut.
“Bayangkan, masyarakat seperti saya melakukan investigasi dan kajian sampai berbulan-bulan. Lalu, berdasarkan kajian itu, diduga kuat sejumlah perusahaan telah melakukan kejahatan lingkungan. Tapi, laporan saya ke Polres Garut seperti dipermainkan,” ungkapnya kecewa.
Asep menyayangkan sikap Polres Garut yang menurutnya tidak serius menindaklanjuti aduan masyarakat. Padahal, ia mengaku menaruh kepercayaan tinggi terhadap integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Saya percaya, Polres Garut mampu menindaklanjuti pengaduan dengan baik dan benar. Tapi kenyataannya, pihak perusahaan malah terlihat bisa mengatur Pemkab, DPRD, dan bahkan Polres sendiri,” tegas Asep.
Dalam pelaporannya, Asep menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian yang melarang anggota melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mempersulit masyarakat yang dilayaninya, serta Pasal 13 angka 3 dan 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Asep menilai ada indikasi bahwa Polres, DPRD, dan Pemkab Garut bersikap lunak terhadap perusahaan yang ia laporkan. Dugaan itu muncul setelah ia mengetahui adanya pertemuan antara pihak perusahaan, DPRD, dan Pemkab Garut di Kementerian, yang membahas upaya mengeluarkan status lahan yang tengah disengketakan dari permasalahan hukum.
“Hasilnya apa? Gak ada. Gak ada tindakan hukum. Sekarang malah DPRD dan Pemkab datang ke Kementerian bersama pihak perusahaan untuk membahas agar lahan itu dikeluarkan dari status yang saya permasalahkan. Lalu apa namanya kalau bukan menuruti keinginan perusahaan?” ucapnya.
Asep juga mengkritik kepemimpinan di Satreskrim Polres Garut yang menurutnya tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
“Sejak pergantian Kasat Reskrim, laporan masyarakat seperti dipilah-pilah. Saya sendiri sudah berkirim surat, tapi tak pernah ada tanggapan. Ini artinya SOP Polri tidak dijalankan, dan itu sebabnya saya bawa ke Propam,” pungkasnya.
(Red)
Tulis Komentar