Dirut PDAM Depok Diduga Blokir Wartawan Usai Ditanya Soal Anggaran Proyek

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Depok-Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, A.K., M.Si., diduga menunjukkan sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik. Dugaan ini mencuat setelah dirinya memblokir nomor seorang wartawan yang hendak mengonfirmasi terkait anggaran dan kegiatan infrastruktur PDAM tahun 2025.

Kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, saat Heri Yanto, wartawan Harianesia.com, menghubungi Olik via WhatsApp untuk mengajukan permohonan pertemuan dan wawancara resmi. Permintaan itu berkaitan dengan kejanggalan informasi proyek pemasangan pipa PDAM di Kota Depok.

Alih-alih memberikan jawaban atau jadwal klarifikasi, Olik justru dinilai bersikap tidak kooperatif. Dalam percakapan singkat, ia hanya membalas dengan pertanyaan balik, kemudian menghindar, dan akhirnya memblokir kontak wartawan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dianggap tidak hanya tidak profesional, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk soal penggunaan dana negara,

“Memblokir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi soal penggunaan dana publik bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi hak atas informasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU KIP,” ujar seorang pakar hukum informasi publik saat dihubungi awak media secara terpisah.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap penolakan informasi oleh badan publik harus dilakukan melalui mekanisme resmi—bukan dengan tindakan sewenang-wenang seperti memblokir komunikasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah PDAM Tirta Asasta sedang mencoba menutupi sesuatu? Masyarakat berhak tahu, terlebih jika menyangkut dana publik yang digunakan untuk proyek-proyek vital seperti infrastruktur air bersih.

Atas kejadian ini, pihak Harianesia.com mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, termasuk memanggil manajemen PDAM Tirta Asasta untuk dimintai klarifikasi resmi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga langkah hukum bisa dikenakan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dirut PDAM M. Olik Abdul Holik belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi tambahan.

Tim Harianesia.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi menjamin hak publik atas informasi yang transparan dan akuntabel.


(Tim/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)