Perwirasatu.co.id, Rabu 17 Juni 2026.
Ketika terpidana kasus Bapindo Eddy Tansil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996, perhatian publik tertuju pada buronan kelas kakap yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Namun di balik peristiwa yang mengguncang Indonesia itu, terdapat kisah seorang petugas lapas bernama Dulhadi alias Dudung yang harus kehilangan karier sebagai pegawai negeri sipil setelah dinyatakan menerima uang Rp2 juta dari Eddy Tansil.
Nama Eddy Tansil telah lama menjadi simbol salah satu skandal keuangan terbesar pada era Orde Baru. Pengusaha yang terlibat dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo itu divonis 20 tahun penjara. Namun hukuman tersebut tidak pernah dijalani secara penuh karena ia berhasil melarikan diri dari LP Cipinang dan hingga kini menjadi salah satu buronan paling terkenal dalam sejarah hukum Indonesia.
Pelarian Eddy Tansil tidak hanya menyeret nama besar sang terpidana. Sejumlah petugas lapas turut diproses hukum karena dianggap bertanggung jawab atas lolosnya narapidana tersebut. Di antara mereka adalah Dulhadi alias Dudung, Komandan Peleton III LP Cipinang yang saat itu sedang bertugas. Namanya kemudian masuk dalam daftar terdakwa yang diadili atas peristiwa tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menilai Dudung turut bertanggung jawab karena menerima uang Rp2 juta dari Eddy Tansil. Uang itu disebut diberikan menjelang pelarian sang narapidana. Jaksa berpendapat penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang mempermudah kaburnya Eddy Tansil dari LP Cipinang.
Namun perkara ini tidak sesederhana hubungan antara pemberi dan penerima uang. Tim pembela Dudung dari LBH Jakarta berargumentasi bahwa klien mereka bukanlah perancang maupun otak pelarian Eddy Tansil. Menurut pembelaan yang disampaikan di pengadilan, Dudung hanyalah salah satu petugas yang berada dalam sistem pengamanan lapas yang saat itu memiliki berbagai kelemahan.
Dudung sendiri membantah pernah merencanakan pelarian Eddy Tansil. Dalam pembelaannya di persidangan, ia menyatakan bahwa pada hari kejadian Eddy Tansil meminta izin keluar untuk berobat dengan menunjukkan dokumen yang menurutnya sah dan disertai pengawalan dari petugas lapas. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya Eddy Tansil telah beberapa kali keluar untuk keperluan serupa tanpa menimbulkan masalah.
Perdebatan yang muncul dalam perkara ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar nilai uang Rp2 juta. Kasus tersebut mengungkap bagaimana perlakuan terhadap narapidana berprofil tinggi sering kali berbeda dibandingkan narapidana biasa. Kemudahan memperoleh izin keluar, akses kepada petugas, serta berbagai fasilitas khusus menjadi pertanyaan yang terus muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai pelarian Eddy Tansil.
Pada akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis 30 bulan penjara kepada Dudung pada 14 Januari 1997. Putusan tersebut menjadikannya terdakwa terakhir yang divonis dalam rangkaian perkara pelarian Eddy Tansil. Vonis itu sekaligus mengakhiri karier yang telah dibangunnya sebagai pegawai negeri sejak tahun 1975.
Salah satu bagian yang paling menyentuh dari kasus ini adalah pernyataan Dudung di persidangan. Ia meminta masyarakat agar tidak menganggap dirinya sebagai penjahat besar. Dalam kesempatan yang sama, ia bahkan mengimbau Eddy Tansil agar menyerahkan diri karena menurutnya para petugas yang terlibat telah menanggung konsekuensi berat akibat pelarian tersebut.
Pernyataan itu tidak menghapus fakta bahwa pengadilan telah menyatakan dirinya bersalah. Namun kisah Dudung tetap menghadirkan pertanyaan yang relevan hingga kini. Sejauh mana tanggung jawab individu dapat dipisahkan dari kelemahan institusi tempat ia bekerja? Ketika sebuah sistem pengawasan gagal berfungsi secara efektif, siapakah yang paling bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena tokoh utama dalam peristiwa ini justru tidak pernah kembali menjalani hukuman. Sementara sejumlah petugas lapas telah diadili dan menjalani proses hukum, Eddy Tansil berhasil menghilang dari jangkauan aparat penegak hukum Indonesia selama puluhan tahun. Fakta inilah yang membuat kasus pelarian Eddy Tansil terus dikenang sebagai salah satu paradoks terbesar dalam sejarah penegakan hukum nasional.
Tiga dekade kemudian, kisah Dudung tetap relevan untuk dibaca bukan semata karena nominal Rp2 juta yang diterimanya, melainkan karena kasus tersebut memperlihatkan pertemuan antara kesalahan individu, kelemahan pengawasan, dan kegagalan sistem hukum dalam menangani salah satu narapidana korupsi paling terkenal di Indonesia. Di tengah besarnya nama Eddy Tansil, sejarah juga mencatat nasib seorang pegawai negeri yang kehilangan karier, kebebasan, dan reputasinya akibat peristiwa yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat












LEAVE A REPLY