
Keterangan Gambar : Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan ada 3 pelanggaran sekaligus hukum yaitu Pidana, Disiplin ASN Berat, dan Tindak Pidana Korupsi.
Perwirasatu.co.id, NTT - Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan ada 3 pelanggaran sekaligus hukum yaitu Pidana, Disiplin ASN Berat, dan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal Ini rangkuman pasal yang bisa dipakai untuk dilaporan ke Bupati, Kadis Kesehatan, dan Kepala BKPSDM/BKD.
Herry yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan rinci dikatakan untuk PIDANA yaitu Pemalsuan yang dilakukan untuk dapatkan akte otentik.
Seperti diketahui Yang dilakukan oknum Mantan Kepala pada salah satu UPTD dan bersama Mantan suami.
Herry katakan Pemalsuan Surat itu masuk dalam Pasal 391 KUHP Baru / 263-264 KUHP Lama, Memalsukan surat keterangan lahir / surat lahir untuk membuat akta kelahiran yang isinya tidak sesuai fakta, ancamannya hukumannya berat 6 tahun penjara. Karena akta lahir adalah akta otentik, dalam pemberatannya Pasal 264 KUHP Lama / Pasal 391 huruf a KUHP Baru.
Masih menurut Herry yang jiga Ketua DPW Media Online Indonesia Provinsi NTT katakan dari pasl tersebuta Unsur-unsur sudah terpenuhi, yaitu, Membuat surat lahir palsu seolah anak kandung, padahal anak angkat, Tanpa penetapan pengadilan pengangkatan anak (wajib menurut PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 20: angkat anak harus ada penetapan Pengadilan Negeri), Memakai surat palsu itu untuk mendapatkan akte anak di Dukcapil
Dalam Pasal 269 KUHP Lama / 395 KUHP Baru, Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pemilik Dojo Bela Diri KEMPO LBH Surya NTT katakan masuk juga dalam pelanggaran disiplin berat ASN tersbut Wajib Pecat.
Kalau memang oknum tersebut adalah PNS/PPPK, aturannya jelas, UU 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dalam Pasal 5 huruf b PP 94/2021 dikatakannya bahwa menyalahgunakan wewenang, pelanggaran berat dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) PNS yang memalsukan dokumen untuk keuntungan pribadi, dan melakukan perbuatan yang berindikasi korupsi, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa *Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) / Pemecatan.
Ditambahkan lagi menurut Herry Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Apalagi jabatannya pernah sebagai Kepala UPTD, (Jabatan Administrator / Pengawas) dan dalam PP 94/2021, pejabat yang melakukan pemalsuan untuk dapat tunjangan itu otomatis masuk kategori berat, tidak bisa hanya teguran.
Herry menmbahkan bahwa kewajiban Bupati / Kadis / BKD sangat erat skali berperan didalamnya. Sebagai Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan pemeriksaan. Kalau terbukti di BAP Inspektorat, wajib copot dari jabatan Kepala UPTD tersebut, Dalam (Pasal 31 PP 94/2021) sambil proses PTDH atau pemecatan. Juga Herry ingatin bahwa Kepala Dinas wajib membuat BAP awal dan meneruskan ke Inspektorat, bukan menutupi persoalan tersebut, Kalau tidak diteruskan, Ingt Kadis dapat dikenakan Pasal 421 KUHP Baru karena membiarkan tindak pidana jabatan yang berlanjut, Kepala BKD/BKPSDM* wajib menggelar Sidang Majelis Kode Etik dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Kalau hasil BAP terbukti palsukan akte untuk tunjangan, tidak ada alasan untuk tidak usulkan PTDH ke Bupati.
Untuk Undang-undang TIPIKOR karena dapat tunjangan Anak, karena anak dimasukkan ke daftar gaji dan menerima tunjangan anak 2% padahal anak tidak dalam tanggungan dan dokumennya palsu, itu masuk telak dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor UU 31/1999, Memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Walaupun nilainya kecil, kalau akumulasi bertahun-tahun dan dokumennya palsu, Aparat Penegak Hukum wajib proses oknum nakal itu.
Herry juga mengajarkan ketika masyarakat mengetahuinya harus dan wajib lakukan laporan dan agar tidak mandek, Jangan hanya lapor lisan ke Bupati, Buat 3 surat laporan sekaligus yaitu
Dirincilan Herry 1. Surat Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten plus tembusan ke Bupati:
Lampirkan juga dugaan kronologi, bahwa tidak ada penetapan Pengadilan Negeri untuk adopsi anak, tapi ada akte lahir atas nama oknum, dan bukti daftar gaji yang ada tunjangan anaknya. 2. Surat ke BKPSDM:* Minta audit kepegawaian terkait tunjangan keluarga. 3. Laporan Pidana ke Polres atau Polda bagian Unit Tipidkor / Reskrim Umum, Pasal 263, 266, 268 KUHP tentang pemalsuan akta otentik. Akhir pesan herry katakan silahkan Advokat Herry Battileo,SH,.MH. Tlp/WA : 085239120600. Bila ingin konsultasi lebih lanjut dalam perkara apapun.
(Red)

















LEAVE A REPLY