
Keterangan Gambar : Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan.
Perwirasatu.co.id, 03 September 2026
Persidangan Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan pertanyaan tentang batas kritik, kewenangan hakim, dan kebebasan seorang ahli. Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan. Sehari kemudian, ia melaporkan tiga hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa itu berlangsung dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 1 Oktober 2026. Dalam persidangan, Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi di ruang publik yang menyebut sidang tersebut ilegal, termasuk mempertanyakan legalitas Ketua MK. Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi: jika persidangan dinilai ilegal, mengapa ia hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Mahkamah Konstitusi mencatat persoalan itu berkaitan dengan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli.
Rullyandi tidak mencabut pandangannya. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dan kritik terhadap MK, bukan penghinaan. Setelah majelis melakukan skors untuk membahas persoalan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan bahwa keterangan tertulis Rullyandi diterima, tetapi ia tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan. Rullyandi kemudian dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kronologi tersebut tercatat dalam pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026.
Persoalan kemudian bergeser dari ruang sidang ke ranah etik. Pada 2 Oktober 2026, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani kepada MKMK. Ia menilai terdapat tindakan diskriminatif dan intervensi terhadap kebebasan akademiknya. Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo dalam laporan terpisah. DetikNews dan iNews memberitakan perkembangan laporan tersebut pada 2 Oktober 2026.
Namun, laporan etik bukanlah putusan etik. Tuduhan mengenai diskriminasi, intervensi, ataupun pelanggaran kode etik masih merupakan dalil pelapor yang harus diperiksa. Sebaliknya, keputusan hakim untuk membatasi keterangan lisan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Persoalan tersebut harus diuji berdasarkan fakta persidangan, kewenangan majelis, tata tertib, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Di sinilah kasus Rullyandi menjadi lebih menarik daripada sekadar cerita tentang seorang ahli yang meninggalkan ruang sidang. Ada dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, hakim mempunyai kewenangan menjaga ketertiban persidangan dan memastikan keterangan ahli tetap relevan dengan perkara. Di sisi lain, seorang akademisi tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik di luar persidangan.
Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan. Kritik terhadap lembaga peradilan di ruang publik berbeda dengan kewajiban seorang ahli ketika memberikan keterangan di ruang sidang. Tetapi perbedaan posisi itu juga tidak berarti kritik otomatis menghilangkan hak seseorang untuk memberikan pendapat keahliannya. Justru di titik inilah batas kewenangan hakim dan perlindungan terhadap kebebasan akademik perlu dijelaskan secara terang.
Ada pula fakta yang tidak boleh diabaikan. Menurut catatan resmi MK, keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima. Yang dibatasi adalah penyampaian keterangan secara lisan setelah ia mempertahankan pernyataan mengenai ilegalitas persidangan. Fakta ini penting agar publik tidak memperoleh kesan bahwa seluruh keterangan ahli tersebut ditolak Mahkamah.
Mekanisme MKMK karena itu menjadi penting. Lembaga tersebut dapat menguji apakah tindakan para hakim masih berada dalam koridor kewenangan memimpin persidangan atau terdapat persoalan etik dalam cara kewenangan tersebut dijalankan. Pemeriksaan semacam itu diperlukan bukan untuk menentukan siapa yang menang dalam pertarungan opini, melainkan untuk memperjelas standar perilaku hakim ketika menghadapi kritik.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kewibawaan pengadilan tidak hanya dibangun melalui ketegasan hakim. Ia dibangun melalui proses yang dapat dijelaskan, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlakuan yang konsisten terhadap para pihak. Pada saat yang sama, kebebasan mengkritik juga menuntut tanggung jawab akademik: kritik harus memiliki dasar argumentasi dan siap diuji secara terbuka.
Karena itu, pertanyaan terpenting dari perkara ini bukan semata apakah Rullyandi benar atau hakim benar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah di mana batas yang wajar antara kewenangan hakim menjaga persidangan dan kebebasan seorang ahli menyampaikan pandangan. Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya lahir dari aturan, fakta, dan pemeriksaan etik yang objektif.
Ruang sidang tidak boleh berubah menjadi ruang tanpa aturan. Namun, kewibawaan lembaga peradilan juga tidak semestinya dibangun dengan menutup ruang kritik. Di antara keduanya terdapat prinsip yang harus dijaga: hakim berwenang mengendalikan persidangan, ahli wajib bertanggung jawab atas keterangannya, dan setiap pembatasan terhadap keduanya harus dapat dijelaskan secara hukum.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY