
Keterangan Gambar : Senin, 2 November 2026, suasana Mabes Polri mendadak berbeda. Personel Propam dan Brimob terlihat bergerak di sekitar Bareskrim, kendaraan taktis disiagakan, sementara lobi depan ditutup dan wartawan diminta menjauh.
Perwirasatu.co.id.
Senin, 2 November 2026, suasana Mabes Polri mendadak berbeda. Personel Propam dan Brimob terlihat bergerak di sekitar Bareskrim, kendaraan taktis disiagakan, sementara lobi depan ditutup dan wartawan diminta menjauh. Sehari kemudian, tiga pejabat tinggi Polri diumumkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Dua peristiwa berdekatan itu menyisakan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan kewenangan.
Lobi Tertutup, Pertanyaan Terbuka
Ada yang menarik dari suasana Mabes Polri pada 2 November. Sejumlah personel Propam dan Brimob dilaporkan bergerak cepat di sekitar Bareskrim. Kendaraan taktis terlihat disiagakan. Area lobi depan ditutup, sementara wartawan diminta mundur dan menunggu di luar.
Petugas hanya menyampaikan bahwa sedang ada penutupan di area tersebut. Tidak tersedia penjelasan terperinci mengenai alasan pengamanan maupun kegiatan yang berlangsung. Hingga kini, hubungan antara pengerahan personel tersebut dan perkara penyadapan belum dapat dipastikan. Namun, kedekatan waktunya dengan pengumuman sehari kemudian membuat peristiwa ini layak memperoleh penjelasan resmi.
Pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. DetikNews, 3 November 2026, melaporkan bahwa pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim.
Penyadapan dan Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan DetikNews pada 4 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Persoalannya tidak berhenti pada dugaan penyadapan terhadap Presiden. Sasaran yang disebut penyidik juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Jika terbukti, persoalan ini menyentuh kepentingan publik yang jauh lebih luas daripada hubungan internal kepolisian.
Teknologi penyadapan pada dasarnya dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk mengakses komunikasi siapa pun. Harus ada dasar hukum, prosedur yang sah, pembatasan akses, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober. DetikNews, 3 November 2026, melaporkan bahwa penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik.
Ketika Pengawas Diawasi
Kasus ini menghadirkan persoalan kelembagaan yang tidak sederhana. Kepolisian mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum, tetapi ketika pejabat internal justru diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut, mekanisme pengawasan menjadi taruhan kepercayaan publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana akses terhadap sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya. Apakah pembatasan kewenangan tidak berjalan? Apakah pengawasan internal gagal mendeteksi aktivitas tersebut? Ataukah terdapat kelemahan dalam tata kelola teknologi yang memungkinkan penyalahgunaan?
Associated Press, 4 November 2026, memberitakan penahanan tiga pejabat tersebut dan menyebut bahwa motif dugaan penyadapan belum diumumkan. Proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, status tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah. Pembuktian tetap harus berlangsung melalui mekanisme peradilan yang adil.
Pemerintah sendiri menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut. Sekretariat Kabinet, 4 November 2026, memberitakan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah meluas menjadi persoalan serius di lingkungan pemerintahan.
Ujian Transparansi Institusi
Di tengah perkembangan itu, peristiwa penutupan lobi Mabes Polri sehari sebelum pengumuman tersangka kembali menyisakan pertanyaan. Apakah pengerahan personel tersebut berkaitan dengan penanganan perkara, pengamanan rutin, atau agenda lain? Tanpa konfirmasi, tidak tepat menarik kesimpulan.
Namun, institusi kepolisian sepatutnya memberikan penjelasan yang memadai. Transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan, melainkan memastikan bahwa tindakan aparat memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga semestinya menjadi momentum mengevaluasi tata kelola sistem penyadapan. Pembatasan akses, pencatatan aktivitas digital, audit independen, dan pengawasan berlapis perlu menjadi bagian penting dari pembenahan kelembagaan.
Persoalan ini bukan semata tentang tiga pejabat yang menjadi tersangka atau lobi Mabes Polri yang mendadak ditutup. Persoalan sesungguhnya terletak pada batas kewenangan dan efektivitas pengawasan.
Sebab, dalam negara hukum, kewenangan sebesar apa pun tidak boleh berjalan tanpa kendali. Kepolisian bukan hanya dituntut mampu mengawasi masyarakat, tetapi juga harus bersedia diawasi. Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana, tetapi mendasar: siapa yang mengawasi para pengawas?
Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY