
Keterangan Gambar : Karier Irjen Ahrie Sonta Nasution pernah membawanya dari lingkungan pimpinan Polri ke lingkaran pengamanan Presiden Prabowo Subianto.
Perwirasatu.co.id, 05 November 2026
Karier Irjen Ahrie Sonta Nasution pernah membawanya dari lingkungan pimpinan Polri ke lingkaran pengamanan Presiden Prabowo Subianto. Kini, Kepala Divisi Hukum Polri itu menjadi satu dari tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh. Perkara ini menguji bukan hanya nasib seorang perwira, melainkan batas kewenangan pengawasan negara serta akuntabilitas institusi dalam negara hukum yang menjunjung privasi warga.
DARI LINGKARAN KEKUASAAN KE PERKARA
Lulusan Akademi Kepolisian 2002 itu pernah bertugas di Satgassus Operasi Nemangkawi. Ia menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, lalu ajudan Presiden Prabowo pada Oktober 2024. Pada 2 Oktober 2026, ia ditunjuk sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Jabatan itu menuntut kepatuhan pada hukum dan prosedur.
Pada 3 November 2026, Bareskrim menetapkan Ahrie sebagai satu dari tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal. Dua lainnya ialah Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
JEJAK PENYADAPAN DALAM SISTEM LIMS
Menurut penyidik, dugaan perbuatan berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan. Sekitar Oktober 2026, diduga ada perintah menghapus berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Sangkaan itu masih harus diuji di pengadilan.
Penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Bareskrim merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pertanyaan pentingnya: bagaimana permintaan, persetujuan, dan audit penggunaan sistem dijalankan
UJIAN PENGAWASAN KEPOLISIAN
Kasus ini membuka persoalan tata kelola teknologi pengawasan. Jika nomor dapat dimasukkan tanpa verifikasi, di mana kendali internal? Apakah tersedia jejak audit yang aman? Siapa yang berwenang mengakses sistem dan bagaimana penyimpangan diketahui
Pertanyaan itu tidak otomatis membuktikan kesalahan seluruh institusi. Namun, perkara ini juga tak cukup dijelaskan sebagai ulah individu. Pengawasan harus transparan dan keterangan penyidik diuji melalui bukti elektronik serta dokumen prosedur.
Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng hukum. Publik berhak mengetahui dasar penyadapan dan bagaimana data dikelola.
Perjalanan Ahrie dari ajudan presiden hingga pejabat hukum Polri memberi perkara ini dimensi personal. Namun, ujian sesungguhnya melampaui nasib seorang perwira: siapa yang memastikan teknologi pengawasan tetap tunduk pada prosedur dan tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kendali.
Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY