
Keterangan Gambar : Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang, Sunarto, SH menolak pemberian berupa amplop dari Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan Peristiwa itu terjadi saat konfirmasi terkait pelaksanaan PTSL di Kantor Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat [4/9/2026].
Perwirasatu.co.id, Malang - Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang, Sunarto, SH menolak pemberian berupa amplop dari Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan Peristiwa itu terjadi saat konfirmasi terkait pelaksanaan PTSL di Kantor Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat [4/9/2026].
Menurut Sunarto, pemberian tersebut disampaikan dengan alasan "untuk beli bensin dan buat makan".
"Saat itu beliau memberikan amplop. Saya tolak dan saya kembalikan. Meskipun sempat dipaksa untuk diterima, saya tetap menolak," ujar Sunarto kepada Tim Investigasi DPC AWPI, Senin [7/9/2026].
Sunarto menegaskan penolakan tersebut dilakukan karena dirinya bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
"Tugas kami murni menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak ada tawar menawar. Wartawan profesional tidak bisa dibeli," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, DPC AWPI Kab. Malang telah membuat *Berita Acara Penolakan Pemberian* yang ditandatangani oleh Ketua DPC, 2 orang saksi, dan Koordinator Tim.
Sunarto juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Pemberian tersebut kami kategorikan sebagai upaya suap kepada wartawan. Maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, DPC AWPI juga menemukan dugaan penarikan biaya PTSL di Desa Ngadireso sebesar Rp600.000 per pemohon. Padahal sesuai SKB 3 Menteri, biaya maksimal hanya Rp150.000.
( Tim)


















LEAVE A REPLY